Berita Bangkalan
Warga Bangkalan Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Tamu Undangan Diberi Waktu 10 Menit Hadiri Acara
Resepsi pernikahan warga Kabupaten Bangkalan boleh digelar, dengan catatan disiplin protokol kesehatan secara ketat diberlakukan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Di satu sisi, pasien sembuh juga bertambah secara signifikan dengan angka 30 orang. Sehingga total pasien sembuh menyentuh angka 297 orang.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, selama masa pandemi pihaknya telah memperketat dan membatasi aktifitas masyarakat.
"Namun posisi saat ini, Bangkalan masuk zona kuning. Di mana tingkat resiko pemyebaran Covid-19 tergolong rendah," ungkapnya.
Selain Rama, hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad, Wakil Bupati Bangkalan Muhni, Wakil Ketua DPRD Bangkalan H Fatkhurrahman.
Rama menegaskan, pihaknya menugaskan personel satgas terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP Bangkalan guna memantau sekaligus mengingatkan jika ada protokol kesehatan yang dilanggar.
"Konsep dalam resepsi pernikahan ini bisa dijadikan contoh. Kami mulai tidak membatasi aktifitas warga untuk menggelar pesta pernikahan. Tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.
Iptu Mansyur selaku pihak mempelai putri mengatakan, konsep penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut ia paparkan kepada pihak Even Organizer (EO).
"Saya meminta ke EO agar menjadi edukasi kepada warga yang akan menggelar pesta pernikahan putra-putrinya," katanya.
Mansyur menyebar sebanyak 750 buah undangan. Guna menghindari penumpukan tamu undangan, resepsi pun digelar menjadi dua sesi.
"Pertama pada pukul 16.30 WIB hingga 19.00 WIB. Dilanjutkan hingga pukul 20.30 WIB. Seijin dari Gugus Tugas Covid-19," pungkasnya. (edo/ahmad faisol)