Berita Bangkalan

Pengendara Motor di Bangkalan Disanksi Polisi, Ketahuan Tak Pakai Masker di Kawasan Wajib Bermasker

Seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bangkalan dihukum melakukan push up.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Tim Satgas Inpres Covid-19 menindak pengendara sepeda motor dengan hukuman push up karena tidak menggunakan masker saat berada di kawasan pecinan, Jalan Panglima Sudirman, Jumat (28/8/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN -  Seorang pengendara sepeda motor di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Bangkalan, dihukum push up.

Sanksi itu diberikan kepada pengendara sepeda motor tersebut lantaran ketahuan tidak menggunakan masker.

"Masker itu kepentingan sampean, untuk melindungi diri sampean," tegas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Jumat (28/8/2020).

Tanda-Tanda Kematian yang Bisa Terjadi pada Manusia, Tidur Lebih Lama hingga Suka Menyendiri

Respons Bupati Maryoto Birowo soal Dugaan Kasus Warga Tulungagung Jadi Korban Perdagangan Orang

PDI Perjuangan Belum Umumkan Rekom untuk Pilkada Surabaya, Pengamat: Bagian dari Strategi Politik

"Karena vaksin Covid-19 sejauh ini belum ada," sambung dia.

Sebelumnya, Tim Satgas Inpres yang terdiri dari unsur TNI/Polri dan Satpol PP itu menyisir pusat perniagaan logam mulia kawasan pecinanan di Jalan Panglima Sudirman.

Di sana, mereka melakukan razia disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

Awalnya, Rama sempat terkejut begitu tiba di lokasi.

Pasalnya, semua pengunjung di Kawasan Wajib Bermasker itu telah menggunakan masker.

"Wong-wong wes maskeran kabeh (orang-orang sudag pakai masker semua)," ungkap Rama dalam Bahasa Jawa.

Kendati demikian, tidak menyurutkan langkah Tim Satgas Inpres menyusuri setiap jengkal kawasan sepanjang sekitar 400 meter.

Siap-siap, Tidak Pakai Masker, Warga Bangkalan Diberi Sanksi Bersih-Bersih Sarana dan Fasilitas Umum

Pamekasan Bakal Dimekarkan Jadi 2 Kabupaten Demi Terwujudnya Provinsi Madura, Ini Alasan di Baliknya

Hingga pada akhirnya, mendapati seorang pengendara sepeda motor yang sedang berhenti tanpa menggunakan masker.

Selain itu, Tim Satgas Inpres mendata tiga warga mendapatkan teguran karena menggunakan masker dari handuk.

Ketiganya mendapatkan teguran, edukasi, hingga membaca Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Di lokasi berbeda, tim satgas juga menegur seorang warga di pertokoan Tom&Jerry di Jalan Trunojoyo.

Selain penegakan hukum, petugas juga membagi-bagikan ratusan masker kepada warga dan para pengayuh becak.

Seperti diketahui, Kabupaten Bangkalan dalam dua hari terakhir kembali ke oona oranye atau teridentifikasi sebagai kawasan beresiko sedang terkait penyebaran Covid-19.

Selama enam hari sebelumnya, Kabupaten Bangkalan sukses berada di zona kuning atau teridentifikasi sebagai kawasan beresiko rendah penyebaran Covid-19.

Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Pamekasan Bakal Dimekarkan Jadi Dua Kabupaten, Ini Detailnya

Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Darah Keluar dari Lubang Tubuh setelah 3 - 5 Hari

Update Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Kamis (27/8/2020) malam menunjukkan tambahan sebanyak 4 pasien positif Covid-19.

Total saat ini, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Bangkalan mencapai 415 orang. Pasien sembuh sejumlah 308 orang, bertambah 4 orang dari sehari sebelumnya.

"Kita melihat secara umum kesadaran warga menggunakan masker memang sudah cukup baik," jelas Rama.

Ia menegaskan, pihaknya telah mendata semua pelanggar disiplin protokol kesehatan terutama warga yang tidak menggunakan masker.

Bagi yang sudah terdata dan kembali melanggar, lanjutnya, akan diberi tindakan lebih tegas dengan harapan timbul efek jera.

"Seperti kerja bhakti di kuburan, masjid atau di fasilitas publik lainnya," tegas Rama.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pemkab Bangkalan kemudian menerbitkan Petaturan Bupati (Perbub) Nomor 63 Tahun 2020 sebagai perubahan terhadap Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

Dalam Perbup Nomor 63 tersebut ditambahkan poin sanksi membersihkan sarana dan fasilitas umum (fasum) terhadap warga yang kembali melanggar disiplin protokol kesehatan.

"Setiap pagi, siang, dan malam kami akan terus meningkatkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan," pungkasnya. (edo/ahmad faisol)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved