Berita Tulungagung
Guru SD Berhubungan Badan dengan Istri Orang di Ruang Kelas, Pelaku Lolos dari Ancaman Pemecatan
Guru SD di Kabupaten Tulungagung dilaporkan telah melakukan perzinahan dan melakukan hubungan badan di dalam kelas.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga Kabupaten Tulungagung masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait perkara guru berinisial AG.
AG merupakan guru SD yang dilaporkan telah melakukan perzinahan dan melakukan hubungan badan di dalam kelas.
"Kami sudah memeriksa dua kepala sekolah yang dulu membawahi AG," kata Plt Kepala Dindikpora Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono, Rabu (30/9/2020).
• Guru SD Berbuat Mesum di Ruang Kelas, Terungkap Zina dengan Istri Orang, Kini Terancam Dipecat
• Suara Aneh dari Pekarangan Rumah Mirip Mencacah Pohon Pisang, Abdul Rozak Lihat Ayah Dibacok Anaknya
• Tenaga Kesehatan di Lumajang Positif Covid-19 Capai 108 Orang, Kasus Terbanyak dari RSUD Djatiroto
"Mereka sama-sama mengaku tidak tahu perbuatan AG," terang dia.
Namun Yoyok, panggilan akrab Haryo, mengaku mendapatkan fakta baru dari kejadian ini.
Menurutunya, perbuatan AG dilakukan saat statusnya masih guru honorer.
Sementara saat sudah berstatus PNS, AG dinilai berkelakuan bersih.
"Perbuatan itu dilakukan sebelum dia jadi PNS. Sudah dua tahun lalu," ungkapnya.
Karena statusnya saat itu bukan PNS, maka AG tidak bisa dipecat sebagai PNS.
Namun sanksi terberatnya bisa dicopot dari jabatan fungsionalnya.
AG tidak bisa menjadi guru, dan akan menempati posisi sebagai staf.

• Pengusaha asal Pamekasan Ajukan Poligami, Merasa Tak Puas Urusan Ranjang dengan Istri Pertama
• Kebakaran di Gudang Tembakau Sugihwaras Bojonegoro, Api Diduga Berasal dari Pengapian Oven
"Bisa saja dia ditarik dan dijadikan penjaga. Tapi sepertinya dia tidak mungkin menjadi guru," tegas Yoyok.
Saat ini AG ditarik dari sekolah tempatnya mengajar, dan ditempatkan di UPT Dinas Pendidikan Karangrejo.
Sementara Dindikpora masih mengagendakan pemeriksaan para pihak terkait.
AG dijadwalkan akan diperiksa paling akhir, sebelum kesimpulan.
"Kami akan gandeng Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk memeriksa AG. Hasilnya menjadi penilaian akhir," tutur Yoyok.
Kesimpulan hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke bupati sebagai telaah staf.
Selanjutnya bupati yang akan menjatuhkan sanksi kepada AG.
Sebelumnya LSM Bintara Tulungagung melaporkan AG ke Dindikpora, karena telah melakukan perzinahan dengan YS.
Laporan ini bermula dari kekecewaan YS, seorang istri TKI yang ditingal kerjad suaminya ke Taiwan.
AG dan YS berkenalan sejam 2014, saat AG masih bujangan.
Mereka intens berkomunikasi lewat chating media sosial.
Akhirnya dua orang yang sama-sama sudah punya pasangan ini berpacaran pada 2017 lalu.
Selama menjalin kasih, AG pernah mengajak berhubungan intim di ruang kelas sebuah SD negeri di Desa Majan, Kecamatan Keungwaru.
Saat AG pindah ke SD negeri di Desa Bungur, Kecamaatan Karangrejo, perbuatan yang sama diulangi di ruang kelas.
Selama suaminya bekerja di Taiwan, YS hidup layaknya suami istri dengan AG.
Kasus ini terkuak setelah istri AG mengetahui perselingkuhan suaminya.
Istri AG kemudian melaporkan ke DY, suami YS yang ada di Taiwan.
DY memlih menjatuhkan talak kepada YS.
Sementara YS mengaku kecewa kepada AG, karena janji menikahinya hanya bohong semata,
YS melapor ke LSM Bintara Tulungagung, dan mendampinginya mengadu ke Dindikpora.
YS menuntut AG yang baru diangkat jadi PNS tahun 2018 dipecat sebagai PNS. (David Yohanes/day)