Berita Sampang
Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Sampang, Polisi Temukan 20 Klip Sabu Siap Jual di Dalam Lemari
Misrawi Bin Misdin asal Desa Pancoran ditangkap Polres Sampang setelah ketahuan menjadi pengedar sabu di wilayah Pantai Utara (Pantura).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratam
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap Misrawi Bin Misdin asal Desa Pancoran, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 50 tahun itu ketahuan menjadi menjadi pengedar sabu di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Sampang.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Sampang beserta jajaran Polsek setempat mecapai belasan gram.
• Wartawan TV, Korban Penganiayaan di Pamekasan Laporkan Oknum Massa Demo Tolak Wisata Bukit Bintang
• Terhenti di Polres Sumenep, Anang Endro Prasetyo Pertanyakan Penyidikan Kasus Pemalsuan AJB Tanah
• Pengakuan Duda Tua di Bojonegoro Setubuhi Gadis 14 Tahun Usai Cekoki Arak: Cuma Sekali Saya Lakukan
Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, bahwa pria yang berprofesi sebagai petani itu diamankan pada 26 September 2020, sekitar 12.00 WIB.
Saat proses penangkapan, tersangka sedang beristirahat di dalam rumahnya sehingga, diamankan tanpa adanya perlawanan.
"Kami sudah melakukan pengintaian beberapa hari sebelumnya jadi, saat tiba di tempat tinggal tersangka kami langsung meringkusnya dan melakukan penggeledahan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (6/10/2020).
Dijelaskan, saat pengeledahan pihaknya menemukan brang bukti 20 buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu siap jual di lemari tersangka.
• Diduga Sopir Kurang Konsentrasi, Mobil ASN di Kabupaten Madiun Oleng ke Kiri hingga Masuk Selokan
• Pemilik Akun FB Allby Madura yang Menghina Kiai Ponpes Karang Durin Serahkan Diri Ke Polres Sampang
• Gadis 14 Tahun di Bojonegoro Disetubuhi Kakek Duda, Berawal dari Arak, Berakhir Pilu di Rumah Pelaku
Dari puluhan plastik klip tersebut memiliki berat berfariatif namun, bila ditotal jumlah keseluruhannya sebanyak kurang lebih 18,18 gram sabu.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu unit timbangan elektrik, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan mika, 70 buah plastik klip bening kosong, dan satu unit handphone merk Nokia yang biasanya digunakan untuk bertransaksi oleh tersangka," terang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo.
Akibat dari perbuatannya, Misrawi disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
pengedar sabu
Sampang
Madura
pengedar narkoba
TribunMadura.com
Polres Sampang
AKP Harjanto Mukti Eko Utomo
Kasatresnarkoba Polres Sampang
Hanya 50 Persen Bidang Tanah di Sampang yang Bersertifikat di 2023, BPN Beberkan Fakta |
![]() |
---|
Perbaikan Payung Ala Madinah di Sampang Ditargetkan Rampung Sepekan, ada Komponen yang Diganti |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Moncong Libatkan Dua Microbus di Sampang, Hendak Mendahului Berakhir Petaka |
![]() |
---|
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|
Meski Cukup Berisik, Permainan Lato-Lato Bikin Anak Makin Jarang Kecanduan Gadget |
![]() |
---|