Virus Corona di Pamekasan

Petugas Gabungan Polsek Waru Pamekasan Gelar Operasi Yustisi, Masih Ada Pengendara Tak Pakai Masker

Petugas gabungan Polri, Trantib dan Dishub Kecamatan Waru, kembali menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jalan Raya Waru-Pasean

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jalan Raya Waru-Pasean tepatnya depan Mako Polsek dan Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan dilakukan, Kamis (5/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Petugas gabungan Polri, Trantib dan Dishub Kecamatan Waru, kembali menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Jalan Raya Waru-Pasean tepatnya depan Mako Polsek dan Kecamatan Waru, Kamis (5/11/2020).

Operasi Razia Yustisi kali ini, dipimpin langsung oleh Wakapolsek Waru, Ipda Zainollah.

Ia didampingi Camat Waru, Endy Sutrisno.

Baca juga: Komisi I DPRD Pamekasan Minta Warga Boikot Produk Prancis, Tapi Jangan Sampai Lakukan Penjarahan

Baca juga: Bupati Pamekasan Launching 2000 Beasiswa Santri saat Acara Maulid Nabi, Berharap Ada Santri Hafiz

Baca juga: Bupati Baddrut Tamam akan Tambah Beasiswa untuk Sekolah Kedinasan, Harap Ada Kapolri Warga Pamekasan

Dalam operasi ini, terdiri dari gabungan Polri, 5 anggota Polsek Waru, 4 Trantib Kecamatan Waru dan 2 anggota Dishub Pamekasan Unit Waru.

“Ini sudah kali ke lima Polsek Waru bersama stakholder yang ada melaksanakan operasi razia protokol kesehatan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Ipda Zainollah kepada TribunMadura.com.

Pantauan di lapangan, tampak para petugas gabungan menghentikan warga yang melintas yang kedapatan tidak memakai masker.

Sementara itu, Camat Waru, Endy Sutrisno mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan langsung didata dan dijatuhi sanksi sesuai Inpres No 6 tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pergub Jatim No 53 Tahun 2020 dan Perbup Pamekasan No 50 Tahun 2020.

"Tentunya ada juga toleransi sanksi sosial ringan hingga sanksi berat berupa tilang, bagi warga yang beberapa kali terjaring dalam operasi yustisi namun bandel,” ucapnya.

Baca juga: Akhirnya Sule Jawab Isu Nathalie Holscher Punya Anak dan Pernah Menikah: Nggak Ada Manusia Sempurna

Baca juga: Dari Ratusan Penganut Aliran Syiah, 21 di Antaranya Tolak Ikuti Ikrar untuk Kembali ke Ajaran Aswaja

Baca juga: Protes Hotman Paris Setelah Dijadikan Meme Hotman Medan Terkait Pemboikotan Produk dari Perancis

Sedangkan, Kapolsek Waru, AKP Akh Jauhari Anwar mengatakan, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved