Berita Pamekasan
Pedagang Motor dan Mobil di Pamekasan Terancam Tak Punya Lapak Jualan, Kini Diusir dari Terminal MPU
Sejumlah pedagang sepeda motor dan mobil di Pamekasan resah karena dilarang melakukan aktivitas jual beli di area Terminal Penumpang Umum (MPU).
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sejumlah pedagang sepeda motor dan mobil di Pamekasan, yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Sepeda Motor Pamekasan (Persepam) dan Asosiasi Bursa Mobil (ABM) Arek Lancor kini resah.
Hal itu menyusul dilarangnya mereka melakukan aktivitas jual beli sepeda motor dan mobil di area Terminal Penumpang Umum (MPU) Lawangan Daja, Jalan Stadion, Pamekasan.
Padahal, sebelumnya mereka menempati lokasi itu hanya sementara dan terpaksa.
Lokasi tempat mereka sebelumnya jual beli sepeda motor dan mobil di lahan eks RSUD Pamekasan di Jalan Kesehatan kini sedang dibangun dan ditutup.
Baca juga: Anggaran Capai Rp1,5 M, Program Bantuan Anak Yatim Piatu dari DPRD Sampang Masuk Draf R-APBD TA 2021
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas di Kamar Hotel dengan Wajah Berdarah, Polisi Temukan Chat Mencurigakan di HP
Baca juga: Bunga Bangkai Amorphophallus Peoniifolius Tumbuh di Desa Dadapan Bondowoso, Tarik Perhatian Warga
Larangan bagi mereka beraktivitas di area terminal MPU atas perintah Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah, yang disampaikan petugas dishub kepada sejumlah pedagang di Terminal Lawanga Daja, Senin (9/11/2020).
Di hadapan pedagang sepeda motor dan mobil, Zainollah, petugas Dishub Pamekasan meminta mereka tidak menggelar dagangan sepeda motor dan mobil di dalam terminal dan menyarankan pindah ke lokasi lain.
“Kami hanya menjalankan perintah atasan agar hal ini disampaikan kepada sampeyan semua," kata Zainollah kepada pedagang.
"Pimpinan menghendaki terminal ini difungsikan sebagaimana mestinya,” sambung dia.

Menanggapi permitaan itu, pedagang mengaku keberatan kalau disuruh pindah.
Sebab, mereka mengaku kebingungan untuk mencari lokasi sementara sebagai aktivitasnya.
Mereka menyatakan, menempati area itu setiap harinya di waktu sore saja, dengan rentang waktu selama 1,5 jam, mulai pukul 15.30 – 17.00 WIB.
Mereka beralasan jika lokasi yang ditempati di sisi urata sebelah barat tidak mengganggu aktivitas MPU.
Kebetulan setiap harinya, sejak siang hari hingga malam, boleh dikatakan tidak ada satupun MPU yang parkir menunggu calon penumpang di lokasi yang mereka tempati.
Namun, pihak Dishub Pamekasan tetap melarang pedagang melakukan aktivitasnya di lokasi itu.
“Baiknya besok pagi, perwakilan pedagang sepeda motor dan mobil menemui pimpinan kami di kantor," kata Zainollah.