Berita Bangkalan

Pemuda asal Bangkalan Sikat Ponsel di Musala, Tertangkap Basah saat Menjualnya ke Paman Korban

Seorang pemuda di Bangkalan nekat mencuri handphone di musala Dusun Daleman, Desa Morkoning, Kecamatan Tragah. Namun, ia malah menjual ke paman korban

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Pelaku pencurian ponsel, MD (27), warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah dijebloskan ke balik jeruji Mapolsek Tragah setelah terbukti mencuri ponsel di sebuah mushala 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Pelarian MD (27), warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah selama sepekan berakhir di balik jeruji Mapolsek Tragah, Kamis (17/12/2020).

Ia dilaporkan ke Polsek Tragah atas kasus pencurian ponsel, Sabtu (12/12/2020).

Sehari sebelumnya, Jumat (11/12/2020), MD menyikat ponsel Vivo milik AM (18), warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Jembatan Penghubung Dua Desa di Kabupaten Sampang Ambruk, Pondasi Diterjang Arus Banjir Jadi Sebab

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Kediri Siapkan Sarana Prasarana dan Program Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Tips Peremajaan Kulit Wajah di Rumah Selama Pandemi Covid-19 Ala Dokter Spesialis Kulit Rika Lukas

Korban saat itu tengah tertidur pulas di musala Dusun Daleman, Desa Morkoning, Kecamatan Tragah.

"Pelaku menjual ponsel itu ke paman korban. Kebetulan si paman punya konter HP," ungkap Kapolsek Tragah AKP Musihram kepada TribunMadura.com.

Beberapa jam setelah kehilangan, korban mendatangi pamannya dan menceritakan tentang ponsel Vivo Y93 berwarna biru yang telah raib.

"Kepada paman, korban hanya berpesan agar dikabari jika mendapatkan ponsel dengan ciri yang disebutkan," jelas Musihram.

Upaya korban membuahkan hasil. Pelaku ternyata menjual ponsel hasil kejahatan itu ke paman korban, Sabtu (12/12/2020) pukul 12.00 WIB.

"Bahkan paman korban sempat mengambil foto si penjual melalui kamera ponselnya," paparnya.

Pelaku MD tidak bisa mengelak. Ia pasrah ketika Unitreskrim Polsek Tragah membekuk di rumahnya.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ia terancam kurungan pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Wacana RS Lapangan di Kabupaten Malang Mencuat, RS Rujukan Penuh, Sanusi: Butuh Banyak Persiapan

Baca juga: Bocor Rencana Rizky Billar Akan Menikahi Lesty Kejora, Mpok Atiek: Tadi Ngomong ke Emak, Tahun Depan

Baca juga: Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq, Hotman Paris Ogah Terima: Saya Tidak Bisa karena Terlalu Sibuk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved