Inlah Daftar Bantuan yang Akan Dibuka Kembali di 2021, Ada Kartu Prakerja, Subsidi Gaji dan BLT UMKM
Berikut dibawah ini daftar bantuan yang akan dibuka pada 2021, beberapa diantaranya ada Kartu PraKerja, Banpres UMKM, BLT PKH dan sebagainya.
TRIBUNMADURA.COM - Berikut dibawah ini daftar bantuan yang akan dibuka pada 2021, beberapa diantaranya ada Kartu PraKerja, Banpres UMKM, BLT PKH dan sebagainya.
Beberapa bantuan dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Banpres UMKM, BLT PKH dari Kemensos sebelumnnya telah direncakan untuk dilanjutkan kembali pada 2021.
Alasan Pemerintah memperpanjang bantuan layaknya Kartu Pra Kerja, Banpres UMKM, dan BLT PKH ialah sebagai upaya untuk memulihkan kondisi resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19
Pemerintah melalui sejumlah kementerian akan memperpanjang sejumlah program bantuan pada 2021.
Setidaknya ada empat bantuan yang akan diperpanjang hingga 2021.
Misalnya, Kartu Prakerja yang akan dibuka pada Januari 2020 serta bantuan sosial (bansos) tunai Rp 300 ribu.
Hal ini dilakukan karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai sejak awal Maret 2020.
Anggaran belanja negara dalam APBN 2021 sebesar Rp 2.750 triliun masih difokuskan untuk penanganan Covid-19, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi.
Baca juga: 5 Shio Ini Diramal Paling Beruntung Dalam Segala Hal di Tahun 2021, Apakah Shio Kamu Termasuk?
Baca juga: Askab PSSI Sampang Terancam Dapat Sanksi dari Gugus Tugas Seusai Kompetisi Internal Berujung Ricuh
Baca juga: Kisah Nenek Mardinep Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Nasib Berubah Usai Didatangi Pemkab Sampang
Baca juga: Madura United Putuskan Bubarkan Pemain, Fokus Pembenahan Administrasi Internal dan Memantapkan MUFA
Berikut daftar bantuan dari pemerintah yang diperpanjang hingga 2021, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja diperpanjang hingga 2021, sehingga masyarakat yang belum lolos pada program Kartu Prakerja tahun 2020 dapat mendaftarkan diri kembali.
Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, mengatakan, pendaftar yang sudah memasukkan data pun tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun depan.
Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.
"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021."
"Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," ucap Denni, beberapa waktu lalu.
Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Dilansir laman resmi Kartu Prakerja, program ini tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tapi juga buruh, karyawan, dan pegawai.
Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.
- Masukan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja
Baca juga: Kota Madiun Zona Merah Covid-19, Lampu di Taman Hiburan dan Fasilitas Umum Dimatikan Pukul 20.00 WIB
Baca juga: Polemik Tanah Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung, Mahfud MD: Kalau untuk Pesantren Teruskan Saja
Baca juga: Seusai Dengar Sule Mau Cari Janda, Nathalie Holscher Curhat ke Anak-anak Sambil Nangis: Bunda Sedih
Baca juga: DPRD Desak Pemkab Pamekasan Kafe dan Resto Wiraraja Ditutup Permanen

2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat e-mail dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik 'Gabung' pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Baca juga: Motor di Lamongan Tersangkut Badan Truk, Berawal Saat Pengendara Mendahului, Korban Tewas di TKP
Baca juga: Tabiat Teddy Terbongkar! Pengasuh Sebut Suami Lina Jubaedah Tak Pernah Memberi Upah Bekerja 5 Bulan
Baca juga: Kebiasaan Rizky Billar saat Buka Baju Dikuak Lesty, Keceplosan Sampai Panik: Dilempar ke Mana Saja
Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Bantuan lain yang diperpanjang pada 2021 adalah bantuan sosial (bansos) bansos tunai sebesar Rp 300 ribu.
Bansos ini digulirkan sebagai insentif atas dampak Pandemi Covid-19.
Dikutip dari KompasTV, bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos lainnya.
Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk mengecak apakah menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu, Anda bisa mengecekanya secara online di dtks.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id.
2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS.
3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS.
4. Masukkan nama sesuai ID.
5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput.
6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan Anda sebagai penerima.
Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"
Baca juga: Whisnu Sakti Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Surabaya, Janjian dengan Gubernur
Baca juga: Viral Video Pria di Muba Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Istri Rela Dimadu Tapi Tak Mau Tinggal Seatap
Baca juga: Botol Deodoran Berisi Narkotika Gagal Diselundupkan ke Rutan Ponorogo, Tersangka Gugup dan Gelisah
Baca juga: Siap-siap Kaya! 5 Shio Ini Mampu Meraih Kesuksesan di Tahun 2021 dan Dapat Keberuntungan Luar Biasa
BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, juga rencananya akan memperpanjang Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro alias BLT UMKM.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten Masduki, Senin (7/9/2020).
Teten menambahkan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
Cara untuk mendaftarkan bantuan ini yaitu para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah terdaftar, nantinya para pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang ditransfer lewat rekening.
Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta, berikut caranya:
- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di sini!
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan: Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Penerima BLT UMKM atau BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Begitu Anda mendapatkan SMS pemberitahuan tersebut, maka Anda bisa langsung datang ke BRI terdekat untuk mencairkan.
Baca juga: Gus Yaqut: Agama sebagai Inspirasi Bukan Aspirasi, Forum Ulama, Habaib dan Tokoh Madura Tak Terima
Baca juga: Polres Sumenep Libatkan Saka Bhayangkara, Tangkal Hoaks dan Jadi Pelopor Protokol Kesehatan Covid-19
Baca juga: Tanggapi Kedekatan Gading Marten dengan Model 20 Tahun Karen Nijsen, Roy Marten: Cantik Banget
Baca juga: Jenis Baru Virus Covid-19 Muncul, Wali Kota Malang Wanti-wanti: Disiplin Jalani Protokol Kesehatan
Subsidi Gaji

Program bantuan lain yang akan dilanjutkan pada 2021 adalah subsidi gaji bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji hingga kuartal I tahun depan.
"Bantuan Subsidi Gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/9/2020).
Menurut keterangan Airlangga, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan hingga kuartal II.
Artinya, tahun depan program subsidi gaji bisa jadi bakal berlanjut dalam enam bulan di 2021.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, terkait perpanjangan BLT Subsidi Gaji untuk karyawan atau tidak, masih dalam pembahasan.
Sebab, hal ini dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun, Ida Fauziyah siap mendukung program subsidi gaji jika memang nantinya akan diperpanjang hingga 2021.
"Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN."
"Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan."
"Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ucap Ida, Rabu (16/12/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.
Berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Daryono, Arifa Fajar, Kompas.com/Mutia Fauzia)