Pemerintah Ganti Sertifikat Tanah Cetak ke Elektronik Tahun ini, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Penggunaan sertifikat tanah cetak tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Pemerintah akan menerapkan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
TRIBUNMADURA.COM - Penggunaan sertifikat tanah cetak tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Pasalnya, Pemerintah akan menerapkan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Pada tahun 2021 ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Penerima Program Sertifikat Tanah Gratis Diminta Tak Jaminkan Sertifikat untuk Kredit Konsumtif
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya Mengurusnya, Jangan Lupa Dokumen Penting ini
Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah, Simak Syarat Dokumen yang Disiapkan dan Langkah-Langkahnya
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," jelas Yulia.
Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran sertifikat tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri," tambah Yulia.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.
Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini, Andin Punya Bukti Pembunuh Roy, Papa Surya Masih Ragukan Aldebaran
Baca juga: Mobil Ambulans Pengangkut Jenazah Pasien Covid-19 di Blitar Ditabrak Motor, Pelaku Diduga Mabuk
Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.
Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Tanah menjadi satu di antara aset yang bisa dimiliki masyarakat Indonesia.
Umumnya, masyarakat akan membeli tanah sebagai aset tabungan mereka.
Jika terdesak, tanah dapat dijual kembali di kemudian hari.
Sayangnya, masih ada beberapa orang masih belum paham jika tata cara balik nama sertifikat tanah warisan berbeda karena lebih rumit.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Syarat Dokumen Wajib dan Alur Prosesnya
Apalagi jika nama dalam sertifikat tanah tersebut bukan nama orang tua Anda melainkan orang yang telah menjual tanahnya pada orang tua Anda.
Padahal dokumen dan bukti jual beli telah ditandatangani oleh orang tua.
Di sisi lain, orang tua Anda sudah meninggal dunia.
Pasti akan lebih rumit bukan cara mengurusnya, lalu bagaimana?
Sebaiknya Anda membuat Surat Keterangan Waris (SKW) terlebih dahulu. Caranya:
Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru secara Online, Siapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan Berikut
Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Syarat, Dokumen dan Biaya Pengurusan, Bisa Dilakukan Tanpa Pengacara
1. Datangi RT/RW setempat.
Mintalah surat pengantar dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orangtua, dan surat kematian.
2. Jika sudah, bawa surat keterangan tersebut ke kantor kelurahan dan ajukan ke bagian pelayanan.
Isi formulir dan serahkan semua dokumen seperti KTP, KK, Surat Nikah, dan Surat Kematian.
3. Ketika Anda sudah mendapatkan Surat Hak Waris dari kelurahan, selanjutnya datang ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris.
4. Datangi loket dan sampaikan tujuan Anda. Jangan lupa bawa beberapa persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Waris
- Sertifikat tanah asli
- SPPT PBB tahun terakhir
- Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta
5. Jika sudah, Anda tinggal menyiapkan biaya balik nama.
Biayanya tergantung pada nilai NJOP tanah yang diwariskan.
Sebagian besar orang akan melakukan proses balik nama sertifikat rumah ketika baru saja membeli rumah dari orang.
Hal itu menjadi penting karena status hukum kepemilikan properti tak begitu kuat.
Karenanya, sangat disarankan masyarakat untuk mengurus proses balik nama sertifikat rumah agar mempermudah pemilik rumah baru.
Baca juga: Simak Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Ijazah Rusak, Ikuti Langkah dan Dokumen yang Disiapkan
Baca juga: Kalah Taruhan, Suami Tega Siram Istri Pakai Cairan Asam Karena Tak Mau Dirudakpaksa Teman-Temannya
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat rumah?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik baru, yakni :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
6. Akta jual beli dari PPAT;
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang; dan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Baca juga: Download Drakor Mr Queen Sub Indo, Drama Korea Terbaru Dibintangi Shin Hye Sun dan Kim Jung Hyun
Baca juga: Inilah Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Rincian Biaya Penerbitan, Simak Dokumen yang Disiapkan
Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, pemilik baru harus datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) bersama dengan notaris.
Di sana, nanti petugas BPN akan membantu proses pembalikan nama dengan waktu penyelesaian lima hari.
Selain itu, notaris juga wajib membuat surat keterangan balik nama rumah dengan keterangan sebagai berikut :
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Untuk tarifnya, pemilik baru dapat melakukan simulasi harga di laman resmi Badan Pertahanan Nasional.
Baca juga: Cara Membuat KTP Baru atau Hilang, Bawa Dokumen Fotokopi KK dan Akte Kelahiran ke Kantor Kelurahan
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga, Pastikan Lengkapi Surat dan Berkas Penting ini
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Perhatikan Syarat dan Biayanya dan Kompas.com dengan judul "Ini Tahapan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah"dan Kompas.com dengan judul "Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021",