Berita Pamekasan
Otak Pelaku Pencurian Kotak Amal 20 Masjid di Pamekasan Positif Konsumsi Sabu dan Inex, Ini Sosoknya
Otak pelaku kasus pencurian kotak amal yang terjadi di 20 masjid wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura diketahui positif narkoba.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Penulis: Kuswanto Ferdian l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Otak pelaku kasus pencurian kotak amal yang terjadi di 20 masjid wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura diketahui positif narkoba.
Hal itu terkuak, setelah Satreskrim Polres Pamekasan melakukan tes urine terhadap 10 tersangka yang merupakan komplotan pencuri kotak amal di sejumlah masjid wilayah Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, otak pelaku kasus pencurian kotak amal masjid yang terjadi di sejumlah wilayah Pamekasan ini berisinial FDK.
Baca juga: Selain Tak Ada Penilangan dan Layanan Kilat, Ini 7 Program Prioritas Kapolri Listyo: Tumpul ke Atas!
Baca juga: Ramalan Zodiak Karir Kamis 28 Januari 2021, Pengeluaran Taurus Sembrono, Cancer Menikmati Kesuksesan
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan pada Jumat 29 Januari 2021, Libra Waspada dan Berhematlah, Aquarius Berutang
Baca juga: Ramalan Shio Tahun 2021, 4 Shio Ini Paling Beruntung, Keuangan Melonjak Tinggi! Shiomu Termasuk?
Pria berusia 17 tahun itu tinggal di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Kata dia, FDK saat dilakukan tes urine diketahui positif mengkonsumsi sabu dan inex.
Namun selain FDK yang diketahui positif narkoba, dari kesepuluh tersangka tersebut setelah dilakukan tes urine, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga diketahui positif narkoba.
Yaitu, AF (17 tahun) warga Kelurahan Bugih, RM (15 tahun) warga Kelurahan Bugih, dan Ach Idris Efendi, pria berusia 20 tahun, warga Kecamatan Palengaan.
"Dari keempat tersangka yang diketahui positif narkoba ini, tiga di antaranya masih di bawah umur," kata AKP Adhi Putranto Utomo kepada TribunMadura.com, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, kesepuluh maling kotak amal masjid tersebut saling mengenal satu sama lain dan merupakan satu komplotan.
AKP Adhi Putranto Utomo juga mengungkapkan, profesi dari kesepuluh pencuri ini adalah pengangguran.
Kata dia, dalam kehidupan sehari-harinya, kesepuluh pencuri tersebut hanya bersenang-senang.
"10 tersangka ini kami tangkap di tempat yang berbeda," ujarnya.
Menurut AKP Adhi Putranto Utomo, pertamakali tersangka yang ditangkap oleh anggotanya yaitu otak pelaku, FDK.
Kata dia, FDK ditangkap pada 26 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
"Awalnya kami ikuti tersangka yang menjadi otak pelaku utama ini dari belakang. Setelah itu kami tangkap," ucapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku utama, Polres Pamekasan langsung melakukan pengembangan ke daerah lain, dan berhasil mengamankan sembilan tersangka lainnya.
Kata AKP Adhi Putranto Utomo, berdasarkan laporan Polisi, kesepuluh tersangka ini mulai beraksi melakukan pencurian kotak amal masjid sekitar akhir tahun 2020.
Saat ini, barang bukti sisa uang yang berhasil pihaknya amankan dari tangan pelaku berjumlah Rp 300 ribu.
"Itu jumlah sisa uang yang berhasil kami sita dari kesepuluh pelaku ini," ungkapnya.
Menurut dia, mobil yang dipakai oleh pelaku saat mencuri kotak amal masjid, menggunakan mobil rental.
Mobil tersebut, saat dipakai mencuri sempat menabrak hingga bagian bumper belakangnya hancur.
"Kemungkinan pelaku tidak bisa nyetir. Rentalnya di Pamekasan," jelasnya.
Baca juga: ATURAN Polantas Tak Lagi Menilang Jika Diberlakukan, Nasib Pelanggar hingga Buang Ruang Titip Sidang
Baca juga: Polantas Tak Lagi Menilang Mulai Kapan? Tapi Waspadai 1 Hal Jika Melanggar, Warga: Lebih Menakutkan
Baca juga: Download MP3 DJ Always Versi DJ Remix Slow Full Bass, Lagu DJ Remix Paling Dicari, Viral TikTok 2021
Baca juga: Download MP3 DJ Melukis Senja, Viral di TikTok Remix Full Bass, Ada Lirik Izinkan Ku Lukis Senja
Saat pihaknya melakukan interogasi, para pencuri ini mengaku memakai uang hasil curiannya untuk kebutuhan gaya hidup dan foya-foya.
Namun sebagian lagi ada yang dipakai untuk membeli sabu.
Ia juga mengungkapkan, dari kesepuluh tersangka tersebut, ada satu tersangka yang masih DPO.
"Kami masih akan dalami lagi jaringan mereka karena dikhawatirkan masih ada tersangka lain. Kalau hasil uang curian dari semua kotak amal masih kita total," ungkapnya.
Saat ini kesepuluh maling kotak amal masjid tersebut sudah mendekam di balik jeruji penjara rumah tahanan Mapolres Pamekasan.
Kesepuluh tersangka tersebut dikenai pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.