Berita Gresik
Liar Aksi Suami Gigit Tubuh Istri Karena Tolak Ajakan Hubungan Badan, Celana Pendek Jadi Bukti
Pria Kabupaten Tuban menganiaya istri sirinya karena menolak untuk diajak hubungan suami istri.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Kapolsek Manyar menangkap seorang suami bernama Tarsam (47).
Warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, itu ditangkap atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada istri sirinya, Dewi Yuliani (35).
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi di tempat tinggal istrinya di sebuah rumah kos.
Saat itu, pelaku bermaksud untuk meminta jatah hubungan suami istri pada korban.
• Ibu Hamil Dianjurkan Tidak Berhubungan Badan Jika Alami 5 Hal Berikut, Kenali Risiko Besarnya
• Remaja SMK Bersimbah Darah Dibacok Kawanan Pemuda, Awalnya Saling Ejek, Kini Berakhir di Rumah Sakit
• Fakta Kasus Dugaan Bayi Tertukar di Sumenep, Polisi Ungkap Hasil Tes DNA, Hal Aneh Diungkap Orangtua
Namun, di luar dugaan pelaku, korban malah menolak untuk diajak hubungan suami istri.
"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," ucap Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).
Tarsam meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek dan hasil visum.
Bima menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menikah secara siri sejak 2018 silam.
Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak.

• Aturan Penting PPKM Mikro di Kota Malang, Sutiaji Pastikan Tak Ada Penyekatan dan Penutupan Jalan
• Gubernur Khofifah Dorong Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua di Bangkalan Dilakukan Pekan ini
Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban untuk menanyakan surat-surat pernikahan sirinya.
Namun, ternyata surat-surat itu sudah dibakar oleh korban.
Pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.
Tapi, korban menolak.