Berita Sumenep
Barang Bukti dari Dua Tersangka Narkoba di Sumenep, 5,92 Gram Sabu hingga Seperangkat Alat Isap
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tersangka narkotika.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tersangka narkotika jenis sabu.
Dua tersangka bernama Sahir (43) dan Moh Zaini (41) ditangkap pihak kepolisian di Desa Bulaan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Kamis (4/3/2021) pukul 17.30 WIB.
Dari tersangka Sahir, polisi telah mengamankan delapan paket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,2 gram.
Baca juga: Viral Video Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Sampang, Petugas BNN Jatim Diamuk Massa
Baca juga: Dua Pria Sumenep Asyik Pesta Sabu di Rumah, Tak Sadar Gelagatnya Diintai Polisi, Endingnya Dicokok
Baca juga: Sejumlah Wartawan Mendadak Demam Jelang Divaksin, 100 Ampul Vaksin di Bangkalan Terpakai 37 Sasaran
Baca juga: Bupati Pamekasan Harap Pemuda Miliki Potensi Visioner, Perwajahan Masa Depan Bangsa di Tangan Pemuda
"Uang tunai sebesar Rp. 292.000, hasil dari penjualan Sabu tersangka Sahir," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (5/3/2021).
Selain itu, ada ebuah timbangan elektrik yang dibuat untuk menimbang sabu.
Kemudian, tiga buah korek Api gas merk hugo, warna hitam dan biru, digunakan untuk menghidupi kompor.
Barang bukti lain yang didita Polres Sumenep adalah tiga buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu, satu buah pipet terbuat dari kaca warna putih sebagai sambungan ke bong/ menghisap dan dua unit HP merk Vivo warna hitam kombinasi merah dan Merk Samsung lipat warna putih milik tersangka Sahir.
"Satu buah botol warna putih yg ada sumbunya yg digunakan sebagai kompor/pembakar pipet dan satu buah Slop/bendel pelastik warna putih yg digunakan untuk bungkus sabu," ungkapnya.
Sedangkan dari tersangka Moh Zaini, polisi mengamankan satu unit HP merk Oppo warna hitam type A5s yg di bungkus sarung HP warna hitam yg didalamnya berisi dua paket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,72 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat isap terdiri dari bong botol kaca dan terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca.
"Satu buah korek Api gas merk hugo, warna hijau, digunakan untuk menghidupi kompor dan satu buah botol warna putih yang ada sumbunya yg digunakan sebagai kompor/pembakar pipet," katanya.
Akibat perbuatannya kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, tersangka Sahir dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Sedangkan tersangka Moh Zaini dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," katanya.
Baca juga: Tarif Kencan PSK asal Bondowoso di Warkop Depan SMAN 3 Pamekasan Rp 250 Ribu, Sudah 5 Kali Dibooking
Baca juga: BREAKING NEWS - Viral Video Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Bangkalan, Ada Luka di Bagian Perut
Baca juga: Kumpulan Lagu Tiktok Viral Terbaru 2021, Masih Kalah Jao hingga Aduh Mamae Ada Cowok Baju Hitam
Baca juga: Viral Video Pria Tewas Bersimbah Darah di Bangkalan, Polisi Menduga Motif Pembunuhan Dipicu Asmara
Informasi sebelumnya, Sahir (43) dan Moh. Zaini (41) ditangkap Polsek Batuputih Polres Sumenep setelah diketahui sedang mengonsumsi sabu, Kamis (4/3/2021) pukul 17.30 WIB.