Berita Sampang
Ratusan ASN di Kabupaten Sampang Pensiun Tahun ini, Uang Pensiunan Diberikan Sesuai Jabatan Kerja
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang pensiun pada tahun ini.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Ratusan Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Sampang, Madura, akan menjalani purna bakti atau biasa disebut pensiun tahun ini.
Setidaknya, tahun ini ada sebanyak 215 ASN di Kabupaten Sampang yang pensiun.
Plt Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, ratusan ASN yang akan pensiun tersebut tentunya berdasarkan batas waktu kerja mereka.
Baca juga: Istri Ngomel Lemari Es yang Dibeli Rusak, Suami Datangi Penjual dan Aniaya Korban sampai Luka Robek
Baca juga: Akhir Maret, Sejumlah Wilayah Jawa Timur Sudah Masuk Musim Kemarau Meski Ada Peluang Turun Hujan
Baca juga: Teras Samping Rumah Disulap Jadi Arena Judi Biliar, Empat Warga Kota Kediri Diamankan Polisi
Kata dia, mereka sudah mencapai masah kerja sampai batas usia 58 tahun atau 60 tahun.
"Untuk kepala dinas atau guru menjalankan pensiun bisa mencapai 60 tahun, sedangkan pegawai biasa sampai usia 58 tahun," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (30/3/2021).
Ia menambahkan, pegawai yang akan pensiun tahun ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
"Seperti yang berprofesi sebagai guru, tenaga kesehatan, pegawai kecamatan dan juga OPD," ucapnya.
Adapun jumlah pegawai pensiun setiap bulannya, pihaknya tidak bisa memastikan.
Sebab, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah karena nantinya bisa saja ASN di wilayah kerjanya mengajukan pensiun atau meninggal dunia.
Baca juga: Rans Entertainment Buka Loker Posisi Admin Marketplace hingga Asisten Raffi Ahmad, Simak Kriterianya
Baca juga: Tilang Elektronik di Surabaya Sepekan Diberlakukan, 700 Surat Pelanggaran Dikirim ke Warga
"Jadi tidak bisa ditentukan karena bisa saja bertambah," terangnya.
Lebih lanjut, bagi pegawai yang mencapai batas waktu pensiun tentunya akan mendapat dana pensiunan setiap bulannya.
Sedangkan untuk nominal dana yang diberikan sesuai dengan jabatan yang diduduki saat bekerja.
"Untuk pegawai yang usianya di bawah 50 tahun dan masa kerjanya di bawah 20 tahun jelas tidak bisa mendapatkan pensiunan karena kadang ada yang mengajukan pensiun dini dan tidak sesuai aturan," pungkasnya.