Berita Pamekasan

89 Narapidana Dipindahkan dari Rutan Surabaya ke Dua Lapas di Pamekasan karena Over Kapasitas

Lapas Kelas llA dan Lapas Narkotika Pamekasan, Madura menerima sebanyak 89 Narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya, Rabu (21/4/2021).

TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Puluhan narapidana saat dibariskan di halaman Lapas Pamekasan sebelum dimasukkan ke blok hunian, Rabu (21/4/2021). 

Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lapas Kelas llA dan Lapas Narkotika Pamekasan, Madura menerima sebanyak 89 Narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya, Rabu (21/4/2021).

Narapidana yang dipindah kedua Lapas Pamekasan ini, adalah mereka yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai dengan Surat Kepala Nomor W15.PAS.PAS. 25 PK. 01.01.02- 1391 tanggal 19 April 2021 tentang pemindahan 89 WBP ke dua Lapas di Pamekasan.

Pantauan di lokasi, saat penerimaan puluhan narapidana ini dilakukan, mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Sebanyak 4500 KPM PKH di Kabupaten Pamekasan Tidak Bisa Cairkan Bantuan Tahap Dua, Ini Penyebabnya

Baca juga: Buruh Geruduk DPRD Jatim, Minta Pemerintah Awasi Ketat Pelaksanaan Pembayaran THR

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Shalat Maghrib di Madura: Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep 21 April 2021

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Warga Sumenep Memilih Pulang Kampung Lebih Awal, Begini Respon KSOP IV Kalianget

Sebelum puluhan ratusan WBP itu memasuki Lapas Pamekasan, mereka terlebih dahulu diwajibkan mencuci tangan, masuk box sterilisasi, pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker, dan barang-barang narapidana disemprot disinfektan. 

Puluhan narapidana yang dipindahkan ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Sampang dan Bangkalan. 

"Hari ini kita terima Narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya, selanjutnya kami lakukan rapid test untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke blok hunian," ujar Ka. KPLP Pamekasan, Basuki.

Kata dia, hasil Rapid Test puluhan napi tersebut masih menunggu dari tim Medis Lapas Narkotika Pamekasan.

Nantinya, jika ada yang reaktif akan langsung dipisahkan dan akan dimasukkan ke blok Isolasi Covid-19.

"Kami pisah, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas Pamekasan," katanya.

Setelah rapid test dilakukan, dilanjutkan ke proses pemeriksaan dokumen oleh tim Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Setelah itu, tim KPLP dan Tim Administrasi Keamanan melakukan penggeledahan WBP dan barang bawaannya. 

"Kami dibantu regu pengamanan. Di Lapas Narkotika ini kami menerima 59 Narapidana yang langsung diarahkan ke blok Mapenaling," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hanafi mengatakan, pemindahan narapidana itu dilakukan untuk mengurangi beban rutan lainnya di Jawa Timur yang Over Capacity.

Kata dia, upaya ini dilakukan sebagai bentuk sinergi yang diiaksanakan Lapas atau Rutan di Indonesia. 

Selain itu, Lapas Pamekasan juga dianggap bisa membina para Narapidana sehingga banyak Narapidana yang dikirim ke Lapas Pamekasan

"Kami menerima 30 WBP dari Rutan Surabaya," tutupnya.

Baca juga: Soal Kejelasan Perbup dan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Ini Kata Bupati Malang Sanusi

Baca juga: Siapkan Beasiswa, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Jalin Kerjasama dengan Sekolah Tinggi Kejuruan AAU

Simak artikel lain terkait narapidana

Simak artikel lain terkait Madura

Simak artikel lain terkait Kabupaten Pamekasan

FOLLOW US:

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved