Berita Jawa Timur

Kadishub Jatim Tegaskan Mudik Lebih Awal Diperbolehkan, Penyekatan Larangan Mudik Berlaku 6 Mei 2021

KABAR BAIK! Masyarakat masih diperbolehkan mudik di masa pengetatan (22 April sampai 5 Mei 2021). Penyekatan larangan mudik tetap berlaku 6 Mei 2021.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono menjelaskan terkait Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri.  

Reporter: Fatimatuz Zahroh| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono menjelaskan terkait Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri. 

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 itu mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). 

Nyono menegaskan bahwa sesuai SE tersebut, larangan mudik tetap berlaku untuk selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 sebagaimana SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

“Sedangkan adendum yang dikeluarkan kemarin itu adalah bukan perpanjangan larangan mudik.

Baca juga: Ramalan Zodiak Terbaru Minggu 25 April 2021, Taurus Keluarkan Banyak Uang, Capricorn Jangan Tertipu

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Cukup Pakai KTP

Baca juga: Ada 3 Pos Penyekatan dan 2 Pos Pengamanan di Kota Blitar untuk Antisipasi Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Ada 4 Pos Penyekatan di Kota Batu Cegah Mudik Lebaran 2021, Pengendara Luar Daerah Jalani Rapid Test

Tapi adalah mulainya dilakukan pengetatan pelaku perjalanan antar daerah, jadi dalam rentang itu yaitu selama masa pengetatan (22 April sampai 5 Mei 2021) masih diperbolehkan mudik, tapi syarat perjalanannya yang diperketat,” tegas Nyono, Sabtu (24/4/2021). 

Namun, sebagaimana dalam adendum, yang akan mudik mendahului, syarat aturan perjalanannya diperketat. Yaitu untuk PCR maupun antigen masa berlakunya hanya satu kali 24 jam saja. Hal itu dikatakan Nyono sebagai upaya pemerintah agar masyarakat yang mudik dalam kondisi yang sehat. 

Selain itu, Nyono juga menjelaskan bahwa selama masa pengetatan tidak ada penyekatan di daerah-daerah. Penyekatan tetap akan dilakukan mulai tanggal 6 Mei 2021.

Dan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 tidak ada angkutan darat laut dan udara yang beroperasi. 

“Jadi yang mudik lebih awal tidak dilarang. Larangan mudik tetap berlaku mulai tanggal 6 Mei. Dan jika penyekatan sudah dimulai, yang nekat akan diminta putar balik,” tandasnya. 

Dan jika ada yang tetap nekat mudik, maka di daerah masih berlaku PPKM Mikro. Mereka yang masuk ke daerah akan dilakukan karantina selama 5 kali 24 jam dengan biaya sendiri. 

Sementara Dinas Perhubungan Jatim nanti akan terjun langsung bersama kepolisian untuk memantau penyekatan. Total di Jatim ada sebanyak 7 titik penyekatan utama, dan 20 titik penyekatan di 8 rayon. 

Sementara itu, saat ini di lapangan memang terpantau belum ada penyekatan. Di gerbang masuk Waru masuk Kota Surabaya misalnya, tim kepolisian memang melakukan pembagian lajur untuk roda dua dan empat. Tidak ada pemeriksaan surat ataupun syarat perjalanan dan kendaraan plat luar Surabaya masih dibolehkan untuk melintas. Hanya saya petugas lebih sering mengecek penggunaan masker para pengguna kendaraan.

Baca juga: Bocah SMP di Ponorogo Beraksi 17 Kali Maling Rumah Warga, Pernah Dihukum 3 Bulan dalam Kasus Serupa

Baca juga: Aksi Curanmor Resahkan Warga Sampang, Dua Sepeda Motor Digasak Maling Selama 2 Hari Berturut-turut

Baca juga: Bejatnya Perbuatan Paman di Tuban, Nodai Keponakannya yang Masih SD, Terkuak karena Kabar Tetangga

Baca juga: Antisipasi Penularan Covid-19 Klaster Pedagang, Wakapolsek Palengaan Pamekasan Sidak Masker di Pasar

Simak artikel lain terkait larangan mudik

Simak artikel lain terkait Ramadan 2021

Simak artikel lain terkait Lebaran 2021

FOLLOW US:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved