Login eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Cukup Pakai KTP
Segera cek penerimaan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021 terbaru, cukup pakai KTP di link eform.bri.co.id/bpum,
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Segera cek penerimaan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021 terbaru, cukup pakai KTP di link eform.bri.co.id/bpum, berikut syarat lengkap pendaftaran BLT UMKM.
Penyaluran dana BLT UMKM Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah diperpanjang hingga kuartal ke-3 tahun 2021.
Bedanya, tahun 2021 program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali cair ke 12,8 Juta pelaku UMKM, namun hanya besaran bantuan Rp 1,2 juta per orang saja.
Baca juga: Ada 3 Pos Penyekatan dan 2 Pos Pengamanan di Kota Blitar untuk Antisipasi Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Bejatnya Perbuatan Paman di Tuban, Nodai Keponakannya yang Masih SD, Terkuak karena Kabar Tetangga
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Bergeser Jadi 22 April hingga 24 Mei, Simak Aturan dan Ketentuan yang Berlaku
Baca juga: Bocah SMP di Ponorogo Beraksi 17 Kali Maling Rumah Warga, Pernah Dihukum 3 Bulan dalam Kasus Serupa
Perlu diketahui, dalam penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM memberikan kuota kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi bantuan melalui tahun 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun
Masing-masing pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (Kemenkop UKM).
Apabila ingin mendaftarkan diri, pelaku UMKM bisa langsung mengajukan diri dengan cara mendatangi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota tempat Anda tinggal.
Setelah itu, nantinya akan dinyatakan lolos setelah mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Namun sebelum datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota temp
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM/BPUM:
1. Pertama buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin (5/4/2021).
Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Baca juga: Aksi Curanmor Resahkan Warga Sampang, Dua Sepeda Motor Digasak Maling Selama 2 Hari Berturut-turut
Baca juga: Pelanggan PDAM di Kabupaten Pamekasan Menunggak, Dalam 2 Tahun Jumlah Tagihan hingga Rp 1,2 Miliar
Baca juga: Intip Resep Martabak Tahu Jamur hingga Ayam Bakar Bumbu, Cocok Jadi Pilihan Menu Buka Puasa Ramadan
PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.
Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BPUM juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.
Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Ketika proses pencairan bantuan, penerima juga tidak akan dikenakan biaya apa pun.
Baca juga: Ditinggal Salat Tarawih, Motor Milik Warga Sampang Digondol Maling, Pelaku Sembunyi di Rumah Kosong
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jawa Timur Berdoa untuk Keselamatan Awak KRI Nanggala-402
Baca juga: Antisipasi Penularan Covid-19 Klaster Pedagang, Wakapolsek Palengaan Pamekasan Sidak Masker di Pasar
Baca juga: Hukum Puasa Ramadan Tetapi Meninggalkan Shalat Wajib, Tidak Batalkan Puasa Hanya Ibadahnya Sia-sia
Simak artikel lain terkait Bantuan Langsung Tunai
Simak artikel lain terkait BLT UMKM
Simak artikel lain terkait Banpres Produktif
FOLLOW US: