Berita Surabaya
Tersinggung Ditagih Utang Depan Umum, Kakak Beradik Serang Penagih Dibalas dengan Bacokan
pertengkaran kedua belah pihak antara Usman dan kakak beradik itu, dipicu oleh perasaan tersinggung akibat utang piutang
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Dengan kondisi gontai akibat luka lebam di sekujur tubuhnya, Usman berlari ke dalam rumah mengambil sebilah senjata tajam (sajam) celurit untuk melakukan perlawanan.
Tak pelak, kedua kakak beradik itu tumbang dalam kemelut pertarungan itu. Firman mengalami luka sobek di bagian tangan kanan dan kepala. Sedangkan Wawan mengalami luka sobek tangan kiri.
"Korban di larikan ke RSAL, dan pelaku kami amankan di Polsek Tegalsari," ungkapnya.
Di singgung mengenai persoalan utang piutang yang terjadi di antara kedua belah pihak. Marji mengungkapkan, persoalan utang yang dimaksud bersifat pribadi.
"Utang pribadi (diantara keduanya)," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Usman terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman pidana penjara, paling lama lima tahun.