Pencabulan Santri Jombang

Terdakwa Pencabulan Santri Jombang Tantang Korbannya untuk Sumpah Mubahalah saat Sidang

Mas Bechi sampai menantang saksi korban yang menuduhnya melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut, untuk melakukan sumpah mubahalah. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Terdakwa pencabulan Mas Bechi tantang korbannya untuk sumpah mubahalah saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, membantah semua keterangan saksi korban, yang menuduhnya melakukan rudapaksa, dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). 


Melalui penasehat hukumnya, I Gede Pasek Suardika, Mas Bechi sampai menantang saksi korban yang menuduhnya melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut, untuk melakukan sumpah mubahalah


Pernyataan yang didengar I Gede Pasek Suardika dari mulut kliennya itu, tak main-main. 

Baca juga: Semua Poin Eksepsi Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santri Jombang Ditolak JPU, ini Alasannya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Tidak ingin menjadi menjadi isapan jempol belaka; yang sangat mungkin terjadi karena muncul dari mulut seorang terdakwa.


Mas Bechi, meminta penasehat hukumnya untuk mengajukan keinginannya itu; menantang sumpah mubahalah para saksi korban, ke majelis hakim persidangan.


"Terdakwa membantah adanya persetubuhan itu, beliau menawarkan pada majelis hakim berdua untuk melakukan sumpah mubahalah. Apakah dikabulkan apa tidak. Kita tunggu saja," katanya di depan Kantor PN Surabaya, Senin (15/8/2022). 


I Gede Pasek Suardika juga kembali mengulas sejumlah poin dakwaan, yang menyebut bahwa korban membuka sendiri pakaiannya. 


Padahal, dakwaan pada kliennya adalah pemerkosaan, yang tentunya hal tersebut, terbilang mustahil terjadi. 


"Iya, dan terungkap, diakui oleh saksi. Saksi menyampaikan sendiri, dia buka sendiri (baju) dan semacamnya, tapi peristiwa itu dibantah oleh mas Bechi tidak pernah ada," pungkasnya.


Sidang lanjutan beragenda mendengar keterangan saksi itu, dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sepanjang kurun waktu itu, rencana memeriksa lima orang saksi menjadi hanya satu orang saksi.


Lanjutan pemeriksaan saksi tersebut, akan dilakukan pada Kamis (18/8/2022) dan Jumat (19/8/2022). Pasalnya, terdapat sekitar 40 orang saksi yang bakal dilibatkan dalam persidangan perkara tersebut. 


Sebelumnya, mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim yang mengangkut Mas Bechi, tiba di depan halaman Kantor PN Surabaya, sekitar pukul 09.24 WIB. 


Mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah bertuliskan nomor 19, Mas Bechi yang diborgol kedua pergelangan tangannya berjalan di kawal petugas keamanan, menyurusi lorong yang Kantor PN Surabaya.


Berjalan tegap nan santai, Mas Bechi sesekali menjawab pertanyaan awak media yang terlontar selama dirinya berjalan cepat menuju ke Ruang Tahanan Sementara PN Surabaya. 


"Alhamdulillah sehat mas. Enggeh (seger waras)," ungkap Mas Bechi seraya berjalan membelah kerumunan awak media di depannya. 


Sidang lanjutan ke-5 yang dijalani Mas Bechi beragenda pemeriksaan saksi. Informasinya, ada sekitar 4-5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang yang dilakukan secara tertutup. 


Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman. 


Sekitar pukul 10.47 WIB. Mas Bechi yang memakai masker penutup hidung dan mulut warna putih tampak, dibawa keluar dari ruang tahanan sementara untuk menuju ke Ruang Sidang Cakra PN Surabaya. 


Diberitakan sebelumnya, sidang perkara terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, dengan terdakwa Mas Bechi (41) atau MSAT bakal digelar secara offline atau tatap muka, pada Senin (15/8/2022). 


Artinya, persidangan bakal menghadirkan pihak terdakwa, dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan. 


Keputusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 yakni beragendakan putusan sela yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).


Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa agenda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berjumlah sekitar 40 orang; 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan. 


Yakni dilangsungkan pada hari senin dan kamis. Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam. 


"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa M Subchi tidak dapat diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa M Subchi dengan Nomor Reg. Perk: PDM-339/M.2.25/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa M Subchi oleh PN Surabaya untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan," katanya saat membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (8/8/2022).


Kemudian, pertimbangan yang melatarbelakangi putusan tersebut, diantaranya: 
1) menimbang, bahwa pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi, 
2) menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara aquo,
3) menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
4) menimbang bahwa, keberatan penuntut umum (JPU terhadap sidang online) tidak diterima.


"Penetapan berdasarkan ketuhanan YME, berkas perkara terdakwa Mas Bechi ditahan sejak dari penyidik sampai dengan perpanjangan sejak 7 Agustus sampai 5 Oktober 2022 dan didampingi PH, berdasarkan surat kuasa per tanggal 15 Juli 2022, penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved