Berita Madura

Buntut Truk Muatan Tembakau Dibakar di Pamekasan, Pemerhati Ungkap Pentingnya Peran Pemerintah

Tindakan masyarakat membakar truk bermuatan tembakau jelas merugikan. Namun di sisi lain, harus ada upaya yang kongkret dari pemerintah

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Truk bermuatan tembakau Bojonegoro dibakar oleh ratusan masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Tindakan masyarakat yang membakar truk Colt Diesel, S 8413 D, bermuatan 3 ton tembakau kering rajangan dari Bojonegoro, di lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan, disayangkan pemerhati tembakau.

 

Mereka menilai, aksi itu sudah mengarah pada anarkis, sehingga aparat kepolisian di Pamekasan bisa mengungkap siapa pelaku pembakaran dan berikut dalangnya.

Sebab tindakan pembakaran itu sudah masuk ranah perbuatan pidana.

 

Ketua Asosiasi Petani Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, kepada SURYA, Jumat (16/9/2022) mengatakan, tindakan masyarakat membakar truk berikut muatan tembakaunya jelas merugikan. Namun di sisi lain, harus ada upaya yang kongkret dari pemerintah melakukan pencegahan, masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan.

Baca juga: Pelaku Pembakar Truk Angkut Tembakau Belum Ditangkap, Polres Pamekasan Fokus Pemeriksaan Saksi

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Pamekasan di GoogleNews TribunMadura.com

“Agar tindakan warga yang melanggar hukum tidak terulang kembali, hendaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat, jangan memasukkan tembakau luar Madura ke Pamekasan di saat musim tanam hingga masa panen. Dan yang terpenting pula, tim pemkab ini berupaya melakukan pencegatan di jalan, manakala ada armada mengangkut tembakau luar Madura ditindak sesuai perda,” kata Samukrah.

 

Menurut Samukrah, Pamekasan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, yang mengatur pengendalian dan perlindungan mutu tembakau Madura, di antara isinya mengendalikan dan melarang tembakau luar Madura masuk ke daerah selama musim tembakau.

 

Samukrah mengakui, sejak beberapa tahun lalu, ketika petugas menemukan truk mengangkut tembakau luar Madura dan dicegat di tengah jalan, alasannya mau dikirim ke Sumenep. Dan bisa jadi, setelah tiba di Sumenep, dikirim kembali ke Pamekasan.

“Kami juga menyarankan Pemprov Jatim turut hadir mengatasi persoalan ini, demi menjaga spesifik kualitas tembakau Madura,” papar Samukrah.

 

Wakil Ketua Umum Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM), Abdul Bari, juga menyayangkan aksi pembakaran itu. “Jika perda tembakau ini, benar-benar ditegakkan, maka kami yakin tidak ada tindakan warga seperti itu,” kata Abdul Bari.

 

Abdul Bari berharap, Satpol PP selaku penegak perda melaksanakan tugasnya. Termasuk instansi lain yang berhungan dengan masalah tembakau ikut terlibat dan bersinergi mencegah masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan. Begitu juga dewannya, harus mengambil langkah adanya tembakau luar Madura yang masih nekat masuk ke wilayah Pamekasan.

 

Ditegaskan, masuknya tembakau luar Madura, dampak buruknya besar terhadap petani tembakau di Pamekasan. Di antaranya, tembakau lokal menumpuk tidak terserap, lantaran gudang pembelian tembakau sudah angkat tangan, gudangnya sudah penuh. Dan yang terparah, merusak kualitas dan spesifik keaslian tembakau Madura.

 

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama, mengatakan, untuk mengungkap kasus pembakaran truk, penyidik masih melakukan pemeriksaan, seperti sopir ke dua truk, keneknya dan pemilik truk. “Sampai saat ini, kami masih belum mendapatkan gambaran pelakunya. Tapi kami berusaha untuk mengungkap dan menangkap tersangkanya,” kata Eka Purnama.

 

Kasi Penyeilidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengakui, jika pada musim tanam tembakau tahun ini, pihaknya belum maksimal melakukan pencegahan mengantisipasi masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan. Alasannya, belum anggaran. Karena untuk pengendalian tembakau, kinerjanya berbasis anggaran.

 

“Kalau tahun-tahun sebelumnya, kami sering turun ke lapangan untuk mencegah masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan. Tapi karena tahun ini tidak ada anggaran, kami tidak bisa melakukan pengendalian tembakau. Padahal, kami sebelumnya sudah mengajukan anggaran, tapi belum disetujui,,” kata Hasanurrahman.

 

Seperti diberitakan, larangan tembakau luar Madura masuk Pamekasan sebagai upaya melindungi produk tembakau lokal, diduga memicu aksi anarkis masyarakat. Ini dialami sebuah truk Colt Diesel S 8413 D bermuatan 3 ton tembakau kering rajangan dari Bojonegoro, yang mendadak dikejar, kemudian dirampas dan dibawa ke lapangan Bulay, lalu dibakar.(sin/muchsin)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved