Berita Madura

Seorang Teller Bank Plat Merah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Desak Tersangka Ditahan

MS oleh ER dilaporkan ke Polres Sumenep sejak 11 Juli 2022 perihal dugaan tindak pidana kekerasan seksual

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
ER, terduga korban pelecehan seksual ditemani Kuasa Hukumnya, Tajul Arifin saat diwawancarai sejumlah media, Kamis (12/1/2023). 

Sehingga saat itu, ER merasa terancam dengan perkataan MS, mengingat sebelumnya MS sering menggoda dan mengganggu ER.

Bahkan MS juga diduga pernah mengajak ER berhubungan badan, dan mengatakan ingin menjilat tubuh ER dari bawah sampai ke atas.

Tak hanya itu, MS juga diduga pernah memegang bokong ER saat berada di tempat kerjanya.

Merespons kasus ini, Kuasa Hukum ER, Tajul Arifin mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumenep yang telah menetapkan MS sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya sejak Januari 2023 ini.

Kata dia, meski pelaporan kasus ini sudah berangsur setengah tahun, namun penyidik Polres Sumenep dinilai telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus tersebut.

"Apapun hasilnya itu, ini menjadi kemajuan yang sangat pesat bagi saya mengawal kasus ini," kata Tajul Arifin kepada sejumlah media, Kamis (12/1/2023).

Keinginan dia, penetapan tersangka ini semoga dibarengi dengan kinerja cepat penyidik Polres Sumenep untuk menyerahkan berkas ke Kejaksaan Sumenep.

Sebelumnya Tajul mengaku telah menyurati Kantor Cabang BNI Pamekasan sejak Desember 2022 lalu untuk memberitahukan perihal perkembangan kasus tersebut.

Namun hingga Januari 2023 ini, tidak ada tanggapan dari Kantor Cabang BNI Pamekasan.

Bahkan sebelum permasalahan ini dilaporkan ke Polres Sumenep, kliennya telah melapor terhadap Kepala KCP Prenduan dan Kepala Cabang BNI Pamekasan karena diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh dari seniornya.

Hasil dari pelaporan itu, manajemen Kantor Cabang BNI Pamekasan hanya sekadar memberikan demosi terhadap tersangka dugaan pelecehan seksual itu.

"Hak perempuan dalam Undang-Undang PPKS itu sangat betul dijaga dan dihormati. Cuma BNI Pamekasan ini kok tidak respek terhadap korban," kritik Tajul.

Tajul juga mendapatkan informasi dari kliennya sebelum diberhentikan menjadi Teler di KCP BNI Prenduan, Sumenep.

Saat itu, kliennya masih berstatus pegawai kontrak di KCP BNI Prenduan, Sumenep.

Sejak kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat, sempat terjalin komunikasi antara menajemen BNI Pamekasan dengan kliennya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved