Berita Madura

Seorang Teller Bank Plat Merah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Desak Tersangka Ditahan

MS oleh ER dilaporkan ke Polres Sumenep sejak 11 Juli 2022 perihal dugaan tindak pidana kekerasan seksual

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
ER, terduga korban pelecehan seksual ditemani Kuasa Hukumnya, Tajul Arifin saat diwawancarai sejumlah media, Kamis (12/1/2023). 

"Karena penetapan tersangka itu masih dualisme, sehingga nanti misal diputus bersalah oleh pengadilan baru kita lakukan langkah sesuai dengan ketentuan di kita berupa hubungan putusan kerja," kata Eri Prihartono saat dihubungi melalui telepon.

Penuturan Eri, sejak kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat, pihaknya telah menonjobkan MS.

Bahkan juga sempat dipindah kantor dari KCP BNI Prenduan, Sumenep ke KCP BNI Ketapang, Sampang.

Pemindahan kerja itu berangsur tiga bulan.

"Setelah itu sempat lagi dinonjobkan dan bagian internal BNI Pamekasan juga memberikan sanksi turun kepangkatan," ujarnya.

Pengakuan Eri, saat ini MS masih bekerja di Kantor Cabang BNI Pamekasan dan menjabat sebagai PGS.

"Nantinya misal dinyatakan bersalah secara inkrah dan diputus oleh pengadilan, kami akan ambil langkah sesuai aturan internal BNI," janjinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved