Berita Tulungagung

Residivis Curanmor ini Terkenal Licin, Sempat Disergap Namun Lolos, Berakhir di Kawasan Pasar Sapi

Warga Trenggalek ini ternyata sudah pernah tiga kali masuk penjara karena pencurian kendaraan bermotor.

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Istimewa
HS (52), warga Surondakan Trenggalek yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor di Tulungagung 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap HS (52), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Rabu (1/3/2023) dini hari.

Warga Kelurahan Surondakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek ini ternyata sudah pernah tiga kali masuk penjara karena pencurian kendaraan bermotor.

Terakhir HS mencuri sepeda motor milik RN (21), warga Kecamatan Ngantru, Pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat kejadian, sepeda motor Honda Scoopy No Pol AG 4507 RCH tahun 2018 Warna Hitam merah ini diparkir di teras rumah.

Baca juga: Nasib Apes Buronan Kasus Curanmor, Pelarian Dua Tahun Sia-sia saat Pulang ke Rumah: Diringkus

“Korban RN ini melapor ke Polres Tulungagung pada Senin (6/2/2023). Dari laporan RN ini kami melakukan penyelidikan,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Upaya penyelidikan polisi mengarahkan pada sosok HS, seorang pelaku lama yang masih aktif.

Polisi lalu mencari keberadaannya, namun yang bersangkutan terus berpindah.

Tim Macan Agung akhirnya mengetahui keberadaan HS di wilayah Nganjuk pada Selasa (28/2/2023) malam.

“Tim lalu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pace, Polsek Sukomoro dan Polsek Nganjuk Kota untuk menangkap HS,” sambung Anshori.

Tim gabungan ini lalu menggerebek sebuah rumah yang dikontrak HS pada pukul 23.30 WIB.

Namun saat itu berhasil menghindari sergapan polisi dan melarikan diri.

Petugas gabungan kembali mendapat informasi tempat persembunyiannya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (1/3/2023) tim ini sukses menyergap HS di kawasan Pasar Sapi  Desa Bagor Wetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Polisi menyita barang bukti sejumlah perhiasan emas berupa 2 kalung, 2 anting, 1 cincin, 1 liontin, 1 gelang, 1 gelang emas dengan tali biru, dan 7 lembar surat pembelian  perhiasan emas.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved