Berita Madura

Dispendukcapil Pamekasan Sempat Gangguan Pembuatan Dokumen Kependudukan, Kini Bisa Kembali

saat ini, pihaknya telah melayani perekaman KTP elektronik, cetak KTP-el dan aktivasi identitas kependudukan digital

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kadispenduk Capil Pamekasan, Ach. Faisol saat mengecek perekaman KTP Elektronik di Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan, Rabu (8/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pamekasan, Madura kembali melayani pengurusan dokumen kependudukan.

Sebelumnya, kantor dinas yang berlokasi di Mall Pelayanan Publik Pamekasan itu sempat tidak melayani beberapa dokumen kependudukan sejak Senin (6/3/2023) kemarin.

Kadispenduk Capil Pamekasan, Ach. Faisol, mengatakan, saat ini, pihaknya telah melayani perekaman KTP elektronik, cetak KTP-el dan aktivasi identitas kependudukan digital.

Sebelumnya, karena adanya maintenance (pemeliharaan), pelayanan pembuatan KK, Akta, KIA dan Surat Pindah tidak bisa diterbitkan oleh Dispenduk Capil Pamekasan.

"Saat ini penerbitan KK, Akta, maupun surat pindah sudah bisa kami layani," kata Ach. Faisol, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Bupati Pamekasan Imbau Masyarakat Hati-Hati Bermedia Sosial, Minta Tak Sebarkan Informasi Hoaks

Penuturan Faisol, sedari Selasa (7/3/2023) siang, Dispenduk Capil Pamekasan sudah bisa melayani pembuatan KK dan sebagainya.

Pesan dia, bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala pelayanan kependudukan, saat ini bisa dilakukan kembali.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved