Ramadan 2023

Inilah Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Bolehkah? Penjelasan Dosen IAIN Surakarta dan UM Sumatera Barat

Berikut ini penjelasan apakah boleh melakukan sikat gigi atau gosok gigi ketika sedang berpuasa Ramadan 2023.

Editor: Ficca Ayu
Pixabay.com
Ilustrasi sikat gigi - Hal-hal boleh dan tidak saat berpuasa jadi bahan diskusi banyak orang, termasuk soal menggosok gigi ketika sedang menjalani ibadah puasa. 

TRIBUNMADURA.COM - Ketika menjalankan puasa Ramadan 2023, ada hal yang dilarang untuk dilakukan.

Contohnya makan dan minum hingga muntah disengaja.

Lalu bagaimana dengan hukum sikat gigi saat puasa, bolehkah?

Simak penjelasan Dosen IAIN Surakarta dan UM Sumatera Barat.

Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Ismail Yahya, memberikan penjelasan soal hukum sikat gigi saat sedang berpuasa.

Ia mengatakan, ada dua pendapat soal hukum sikat gigi, berkumur dan bersiwak saat berpuasa.

Sebagian ulama berpendapat, menyikat gigi dan berkumur boleh dilakukan asal sebelum salat Subuh.

Menyikat gigi setelah sahur pun banyak yang menganjurkan.

Baca juga: Kasih Omzet Terbesar dan Keuntungan Terbanyak, Siapa Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023?

Baca juga: Inilah Rekomendasi 25 Tema Ramadan 2023 Benilai Islami, Bisa Disampaikan di Depan Jemaah Tarawih

Sebagian ulama lain mengungkapkan, gosok gigi, berkumur, dan bersiwak pada siang hari hukumnya makruh.

Jadi boleh dilakukan namun sebaiknya tidak dilakukan.

Apabila orang yang berpuasa itu berkumur dengan sewajarnya saat berwudhu, maka itu masih diperbolehkan.

Ia menambahkan, para ulama menyebut hukum bersiwak, berkumur, dan menggosok gigi dengan makruh, jika orang yang puasa itu melakukan secara berlebihan.

Dapat disimpulkan bahwa menggosok gigi dan berkumur pada siang hari saat berpuasa itu bergantung dengan diri masing-masing.

Jika dilakukan dengan sengaja, dilebih-lebihkan, sehingga tak seperti biasanya, maka sebaiknya jangan dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved