Ramadan 2023

Hukum Kumur-kumur saat Puasa Ramadan 2023, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Bagaimana hukum kumur-kumur saat puasa Ramadan 2023? Apakah kumur-kumur bisa membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini.

Editor: Ficca Ayu
Pixabay/mucahityildiz
Ilustrasi berwudhu - Salah satu yang masih banyak dipertanyakan yakni hukum kumur-kumur saat puasa di bulan Ramadan 2023 ini. 

TRIBUNMADURA.COM - Pada bulan Ramadan 2023 ternyata ada sejumlah hukum yang harus dijalankan puasa kita tidak batal.

Salah satu yang masih banyak dipertanyakan yakni hukum kumur-kumur saat puasa di bulan Ramadan 2023 ini.

Seperti apa hukum kumur-kumur saat puasa Ramadan 2023?

Bagi sebagian orang berpendapat, berkumur saat puasa tidak boleh mengingat air bisa masuk ke tenggorokan.

Namun, tidak sedikit pula yang membolehkan kumur-kumur di siang hari saat puasa asal tidak tertelan.

Baca juga: Cegah Narkoba di Bulan Ramadan, Polres Sumenep Gelar Test Urine Bagi Propam Polsek Jajaran

Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan apakah berkumur dapat membatalkan puasa Ramadan 2023, berikut penjelasan dikutip dari NU Online.

Mahbub Maafi Ramdlan menjelaskan bahwa hukum kumur-kumur saat puasa Ramadan adalah mubah atau boleh dengan beberapa catatan.

Berkumur saat puasa kemungkinan terjadi karena dua hal yakni saat berwudu dan sikat gigi.

Dalam kasus berwudhu, berkumur saat puasa dianjurkan karena termasuk sunnah.

Namun tidak disarankan dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah).

Baca juga: Apakah Ghibah atau Menggosip Bisa Batalkan Puasa Ramadan 2023? Berikut Ini Penjelasan dari Ustaz

Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak.

Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.

Menurut Imam Syafii maksud bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya.

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved