Berita Madura
Kepergok Selingkuh, Pria Pamekasan Sembunyi di Lemari Berujung Tragedi Berdarah, Celurit Melayang
Bertamunya F ke rumah MZ ini menimbulkan curiga dari keluarganya, karena bertamu dalam keadaan pintu tertutup.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
"Korban F saat itu masih bisa melarikan diri ke arah timur dan masih terus dikejar oleh tersangka JK," ujar AKBP Satria Permana.
Baca juga: Nasihat Buya Yahya untuk Umat Muslim yang Belum Haji, Lakukan Amalan ini di Bulan Dzulhijjah
Baca juga: Pria Asal Sampang Madura Beli Motor Curian Terjaring di Jembatan Suramadu, Bingung Dimintai Surat
Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, DKPP Sumenep Syaratkan Hewan Kurban Punya Surat Keterangan Sehat
Kemudian, sekitar 100 meter dari rumah MZ, korban terjatuh dan langsung disabet lagi oleh tersangka sebanyak 8 kali sabetan celurit di area punggung.
Sampai akhirnya korban mengalami sejumlah luka yang menganga dan tidak bisa bergerak.
"Usai menganiaya korban, tersangka JK pergi meninggalkan TKP," urai Kolres berambut klimis itu.
Penurutan AKBP Satria, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa berdarah tersebut, anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Sekira pukul 16.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap 2 tersangka di kediamannya masing-masing yang sempat menganiaya korban.
Kemudian pukul 17.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Pamekasan juga berhasil menangkap JK, tersangka utama yang menebas korban menggunakan celurit.
JK diamankan beserta barang bukti sebuah jaket kain berwarna gelap dan sebuah celurit berukuran 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang terdapat ikat tali warna putih.
"Tersangka mengakui semua apa yang telah dilakukannya beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut," beber AKPB Satria.
Menurut AKBP Satria, penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang ini terjadi karena korban diketahui berselingkuh dengan MZ saat suaminya tengah bekerja di Malaysia.
Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka tersebut dikenai Pasal berbeda.
Tersangka DR dan JH dikenai Pasal penganiayaan, pasal 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.
Sedangkan tersangka JK, dikenai pasal pembunuhan, pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.