Berita Sidoarjo

Buka Jasa Mantap-mantap Lewat Facebook dan Whatsapp, Wanita Ini Diciduk Polisi, Tarif Rp900 ribu

Saat digrebek polisi, perempuan asal Tambakrejo, Bojonegoro itu sedang menunggui anak buahnya melayani pria hidung belang di sebuah hotel

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/M Tovic
Tersangka saat digelandang di Polresta Sidoarjo, buka layanan mantap-mantap ditangkap polisi 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - MR, perempuan berusia 28 tahun digelandang petugas Polresta Sidoarjo karena membuka layanan kencan lewat media sosial

Saat digrebek polisi, perempuan asal Tambakrejo, Bojonegoro itu sedang menunggui anak buahnya melayani pria hidung belang di sebuah hotel yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo

Cewek yang dijual itu diketahui berinisial LM, perempuan 25 tahun asal Sawahan, Surabaya. Tarifnya Rp 900.000 untuk sekali kencan

Saat diperiksa polisi, tersangka MR mengaku uang itu dibagi. Rp 500 ribu untuk perempuan yang melayani, Rp 100 ribu untuk sewa kamar hotel, dan sisanya untuk dia sebagai germo. 

“Tersangka biasa menawarkan lewat media sosial. Kemudian melanjutkan transaksi lewat chat,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (26/6/2023). 

Baca juga: Pria ini Jual Wanita Hamil untuk Jasa Kencan Bertiga di Facebook, Bermula dari Jebakan Minta Kerja

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Diceritakan, pengungkapan perkara ini bermula dari informasi yang masuk ke Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi melalui aplikasi Facebook dan aplikasi Whatsapps.

Dari sana, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan setelah informasi dirasa akurat. Dalam penggerebekan di hotel tersebut, polisi mengamankan tersangka MR yang berada di lokasi parkir hotel. 

“Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp.800.000 hasil transaksi. Sementara di dalam kamar hotel, polisi mengamankan perempuan berinisial LM dan seorang laki-laki berinisial AS,” urainya. 

Akibat perbuatannya, MR harus meringkuk di dalam penjara dengan jeratan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved