Berita Gresik

Setelah Cabuli Anak Tiri dari Istri Siri Pertama, Pria Gresik Kabur ke Rumah Istri Siri Kedua di NTT

Sejumlah anggota polisi datang. Umam yang tidak bisa mengelak karena telah melakukan pencabulan langsung ditangkap.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ficca Ayu
Tangkapan layar live FB
Tampang bapak cabul, Umam (tengah) diapit Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Muhammad Khoirul Umam (28) bapak bejat asal Sidayu Gresik ini memilih kabur usai mencabuli anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Umam sapaan akrabnya kabur ke Nusa Tenggara Timur (NTT) rumah kekasih barunya.

“Ke NTT ke tempat calon istri siri, sama (istri siri) pertama pisah, ini mau meresmikan secara hukum,” ucap Umam, Senin (3/7/2023).

Di NTT, Umam melarikan diri seusai perbuatan bejatnya kepada NA (13) terbongkar. Dia tak menyangka ternyata korban berani melapor ke ayah kandungnya sendiri Iman saat dijenguk.

Baca juga: Sidang Perdana Kiai Cabul di Jember Ditunda, Jaksa Sebut Kuasa Hukum Tak Bawa Berkas Eksepsi

Umam yang dilaporkan ke polisi mau lari dari tanggungjawab. Dia meninggalkan NA, kemudian istri siri pertamanya yang sedang berjuang mencari nafkah di Malaysia, dan buah hati perempuan hasil nikah siri dengan ibu NA.

Umam ingin membuka lembaran baru. Kehidupan baru di NTT. Meninggalkan catatan kelamnya di Sidayu Gresik.

Baru beberapa pekan berada di Flores, pada hari Rabu, 28 Juni 2023 Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT.

Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang di pimpin Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga pelaku pencabulan.

Baca juga: Tabib Cabul di Kota Malang Diamankan, Modus Ruqyah Malah Pakai Alat di Area Sensitif Korban

Sejumlah anggota polisi datang. Umam yang tidak bisa mengelak karena telah melakukan pencabulan langsung ditangkap.

Umam langsung dibawa ke Mapolres Gresik.

"Tersangka Muhammad Khoirul Umam (MKU) yang merupakan ayah tiri korban kami amankan di tempat pelariannya di NTT," ucap Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra.

Barang bukti yang diamankan satu potong baju warna merah. Satu potong celana panjang jenis legging warna hitam. Hasil visum korban. Hasil psikologi korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved