Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

Kejari Sumenep Ungkap Peran Tiga Tersangka Korupsi Gedung Dinkes P2 dan KB Tahun 2014

Kejari Sumenep mengungkapkan peran dari tiga tersangka yang sudah ditahan dalam kasus korupsi gedung Dinkes P2 dan KB Sumenep Tahun Anggaran 2014.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Penyidik Kejari Sumenep tahan tiga tersangka korupsi gedung Dinkes P2 dan KB Sumenep TA 2014, Kamis (13/7/2023) malam. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Madura pada Tahun 2014 lalu telah menganggarkan pembangunan gedung baru tersebut dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.860.000.000.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Sumenep Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kilogram per sentimeter persegi (kg/cm2), mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas atau mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

Maka lanjut AKBP Edo Satya Kentriko, berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.189.959.00.

Terpisah, dari 6 tersangka itu hanya 3 orang tersangka yang resmi ditahan oleh Kejari Sumenep pada hari Kamis (13/7/2023) malam diantaranya IM, AB dan AE yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Sementara tiga tersangka lainnya, masih belum dilimpahkan oleh Polres Sumenep ke Kejari Sumenep.

"Memang ada 6 berkas tersangka yang sudah kami nyatakan lengkap dalam kasus korupsi gedung dinkes ini. Namun saat ini hanya ada 3 berkas tersangka yang dilimpahkan pada tahap dua," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep Donny Suryahadi Kusuma, Jumat (14/7/2023).

Pihaknya meminta terkait tiga tersangka lainnya ditanya ngsung ke Polres Sumenep.

"Tiga orang tersangka lainnya silahkna ditanyakan ke penyidik polres," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi gedung dinkes ini para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved