Pembacokan di Bangkalan

Setelah Ditetapkan Tersangka Tragedi Carok, Oknum Anggota DPRD Bangkalan Hilang Bak Ditelan Bumi

FR juga sudah tidak pernah lagi terlihat beraktivitas di kantornya. Hal itu dibenarkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bangkalan, Fadhur Rosi (tengah) sejauh ini belum bisa menentukan langkah terkait dugaan keterlibatan FR atas peristiwa berdarah di Desa Kecamatan Tanah Merah, Desa Tanah Merah. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Setelah meledaknya kasus carok di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Minggu (4/6/2023) pagi, sosok oknum anggota DPRD Bangkalan berinisial FR ramai menjadi perbincangan. Dugaan keterlibatannya semakin menguat setelah Polres Bangkalan menetapkannya sebagai tersangka dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Atensi di mapolres setempat, Jumat (16/6/2023).

Hingga saat ini, keberadaan wakil rakyat berusia 39 tahun itu raib bak ditelan bumi. FR juga sudah tidak pernah lagi terlihat beraktivitas di kantornya. Hal itu dibenarkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, Rabu (26/7/2023).

“Kami juga masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena (FR) yang bersangkutan mulai terjadinya kasus (carok) itu sudah tidak pernah masuk lagi,”ungkap Fadhur di hadapan awak jurnalis.

Baca juga: Mengetahui Arti Kata Carok yang Dilakukan Masyarakat Madura,Simak Fakta Ngeri hingga Penyebab Carok

Kendati demikian, lanjutnya, pihak BK DPRD Bangkalan tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi terhadap FR. Meski dalam tata tertib menyebutkan, sanksi bisa diterima seorang anggota legislatif ketika secara berturut-turut hingga sebanyak 6 kali tidak mengikuti rapat.

“Baik itu rapat di komisi ataupun paripurna, ya kalau dilihat dari absensi pada setiap gelaran paripurna tentunya sudah melebih itu (6x). Tetapi kami tidak bisa serta merta kemudian langsung memberikan sanksi, karena yang bersangkutan tidak pernah ada di kantor, ponselnya sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelas politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diketahui, Polres Bangkalan dalam siaran persnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Delapan tersangka itu terbagi menjadi dua, pertama dari pihak Desa Baipajung sejumlah 4 orang tersangka.

Baca juga: Tanah Merah Laok Madura Bangkalan Viral Jadi Sorotan, Peristiwa Carok dan Sempat Tunda Pilkades

Mereka yakni AD (55), SM (42), SKD (45), dan SMS (48). Inisial terakhir, SMS saat ini masih dalam pencarian. Sebanyak dua tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara satu orang tersangka lainnya masih sakit sehingga belum bisa dilakukan penahanan

Sementara empat tersangka lain dari Desa Tanah Merah Laok, yakni HF (51), AS (36), HMT (25), dan FR (40). Hingga saat ini, keberadaan FR masih terus menjadi buruan Satreskrim Polres Bangkalan.

“Kami sampaikan bahwa surat dari Polres Bangkalan terkait penetapan tersangka yang bersangkutan sampai hari ini tidak ada, belum kami terima. Kalau memang pihak kepolisian sudah mengirimkan surat secara resmi kepada parpol, ya barangkali statusnya sudah jelas bahwa yang bersangkutan sudah berstatus tersangka ,” pungkas Fadhur.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved