Pembacokan di Bangkalan

Oknum Anggota DPRD Berstatus Tersangka Kasus Carok, PPP Bangkalan Menunggu Sikap DPP

PJs Ketua DPC PPP Kabupaten Bangkalan, Hasbullah Muhtarom mengungkapkan, pihaknya telah berkirim surat kepada Polres Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
PJs Ketua DPC PPP Bangkalan, Hasbullah Muhtarom (tengah) didampingi Sekretaris DPC PPP Bangkalan, H Nur Hasan (kiri) memberikan keterangan usai menerima surat penetapan tersangka terhadap FR dari Polres Bangkalan 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Polres Bangkalan dalam siaran persnya, Jumat (16/6/2023) telah menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka atas tragedi berdarah di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah. Salah seorang tersangka diantaranya yakni berinisial FR (40), anggota DPRD Bangkalan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

PJs Ketua DPC PPP Kabupaten Bangkalan, Hasbullah Muhtarom mengungkapkan, pihaknya telah berkirim surat kepada Polres Bangkalan sesuai petunjuk DPP PPP yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Namun bagaimana proses selanjutnya, segala sesuatunya akan diputuskan oleh DPP.

“Alhamdulillah sudah keluar dari polres yang kami butuhkan, ia (surat penetapan tersangka). Selanjutnya kami dari DPC akan berkirim surat ke DPP melalui DPW. Apakah Pergantian Antar Waktu akan dilaksanakan atau apakah ada hal lain yang masih perlu diproses lebih lanjut, kami masih menunggu,” ungkap Hasbullah, Rabu (26/7/2023).

Berdasarkan yang diterima DPC PPP Bangkalan dari pihak kepolisian tertanggal 12 Juni 2023 menyebutkan, penetapan FR sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, dua alat bukti, serta hasil laporan gelar perkara.

Selanjutnya, FR menjadi tersangka sehubungan dengan tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka berat, maut.

Baca juga: Setelah Ditetapkan Tersangka Tragedi Carok, Oknum Anggota DPRD Bangkalan Hilang Bak Ditelan Bumi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1, Ke-2, dan Ke-3 KUHP yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Tidak ada (komunikasi), sebelum kasus pun sudah lama kami tidak komunikasi. Artinya lama (tidak berkomunikasi) itu dalam konteks komunikasi partai. Apalagi setelah kejadian, kami tidak tahu keberadaan (FR) nya,” pungkas Hasbullah.

Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bangkalan, Fadhur Rosi mengungkapkan, pihaknya sejauh ini hanya menunggu langkah dari partai politik yang bersangkutan karena memang kasus ini sedang berproses di pihak kepolisian.

“Tentunya kami tidak bisa melakukan apa apa, kami hanya menunggu langkah dari parpol untuk mengajukan, kalau memang diajukan proses PAW. Selebihnya BK tidak bisa melakukan apa-apa karena ini masuk ranah hukum, bukan lagi etik,” ungkap Fadhur.

Sebelumnya, politisi Partai Demokrat ini membenarkan bahwa FR sudah tidak lagi ngantor di Kantor DPRD Bangkalan setelah tragedi berdarah tersebut. Kendati demikian, pihak BK DPRD Bangkalan tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi terhadap FR.

Meski dalam tata tertib menyebutkan, sanksi bisa diterima seorang anggota legislatif ketika secara berturut-turut hingga sebanyak 6 kali tidak mengikuti rapat. Baik itu rapat komisi maupun rapat paripurna.  

“Ya kalau dilihat dari absensi pada setiap gelaran paripurna tentunya sudah melebihi itu (6x). Tetapi kami tidak bisa serta merta kemudian langsung memberikan sanksi, karena yang bersangkutan tidak pernah ada di kantor, ponselnya sudah tidak bisa dihubungi lagi,” pungkas Fadhur. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved