Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan
Respon Politisi Senior Bangkalan Dengar Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara Akibat Jual Beli Jabatan
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bangkalan itu bahkan mengaku merinding begitu majelis hakim mengetok palu putusan 9 tahun penjara bagi Ra Latif.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
Sementara itu, meninjau hasil vonis tersebut, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim.
Meskipun lebih ringan dari tuntutan yang diajukannya beberapa pekan lalu. Namun, ia tetap meyakini bahwa dakwaan satu, dua, dan tiga telah terbukti.
"Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua. Dan dijatuhi penjara 9 tahun, begitu juga uang pengganti juga diakomodir oleh Majelis Hakim, sesuai dengan yang kami tuntut," ujar pada awak media seusai persidangan.
Mengenai adanya desakan publik yang menyebut adanya pihak-pihak lain diluar keenam terdakwa, yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini. Rikhi menegaskan, pihaknya tetap akan mempelajari adanya temuan-temuan tersebut.
"Terkait dengan adanya pihak pihak lain tentu kami akan mempelajari, kami akan lihat bagaimana unsur kejahatan dari pihak tersebut, maka dapat kami akan pertimbangan dan apakah layak untuk diperkarakan atau tidak," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam sidang agenda tuntutan pada Selasa (25/7/2023), terdakwa Ra Latif dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, membayar uang pengganti Rp9,7 miliar subsider lima tahun kurungan penjara. Bahkan, ia juga dikenal sanksi pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menerapkan Pasal 12A ayat UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, 12b ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No 21 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU KPK Rikhi, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp15,6 miliar, selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan, sejak 2018 hingga 2023.
Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar satu miliar rupiah terkait dengan jual beli jabatan.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya, serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ujar Rikhi, saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, telah menjalani sidang vonis pada Senin (8/5/2023).
Hasilnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Mantan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, divonis 2 tahun penjara, denda 50 Juta, subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Tak ada Sosok Bupati, Politisi Senior ini Beberkan Dampaknya Bagi Bangkalan Sejak Ra Latif Dipenjara |
![]() |
---|
Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Menyayangkan Putusan Bayar Uang Pengganti Rp 9,7 M |
![]() |
---|
Plt Bupati Bangkalan Prihatin Vonis 9 Tahun Penjara Pengadilan untuk Ra Latif Soal Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Terdakwa Ra Latif Sempat Menahan Kantuk saat Jalani Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Mantan Bupati Bangkalan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara Akibat Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.