Berita Jatim

Pria Pasuruan Jual Video Asusila Anak di Bawah Umur, Harga Cuma Rp 25 Ribu, Ada 39 Folder Khusus

Pemuda asal Pasuruan berinisial FNJ (19) terjaring razia Patroli Siber Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, gegara berjualan video

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Luhur Pambudi
Pemuda asal Pasuruan berinisial FNJ (19) terjaring razia Patroli Siber Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, gegara berjualan video dan foto syur gadis dewasa dan anak dibawah umur melalui akun medsos. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Pemuda asal Pasuruan berinisial FNJ (19) terjaring razia Patroli Siber Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, gegara berjualan video dan foto syur gadis dewasa dan anak di bawah umur melalui akun medsos.

Laki-laki berpostur ceking dengan tinggi badan 145 cm itu, telah membuka bisnis tersebut sejak tiga tahun lalu, saat situasi Pandemi Covid-19, tahun 2020.

Memanfaatkan medsos Facebook (FB) bernama akun; Jerry Okz, tersangka menjual foto dan video asusila tersebut dengan harga bervariasi mulai dari Rp25 ribu hingga Rp250 ribu.

Saat tiga ponsel pribadi tersangka dilakukan penyelidikan digital forensik.

Didapatkan temuan 39 folder berisi ratusan konten foto dan video syur yang menjadi bahan dagangan tersangka.

Jika dihitung-hitung, kurun waktu sebulan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan Rp2-5 juta.

Uang tersebut digunakan tersangka memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk uang jajan dan nongkrong.

Pasalnya, tersangka hanya bekerja sebagai kuli bangunan.

Baca juga: Nasib Gadis Bangkalan, Dinodai Pacar di Gedung Madrasah, Video Asusila Viral di Media Sosial

"Kami pantau saat Patroli Siber. Iya sejak covid, 3 tahun lalu. Rp2-5 juta per bulan," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (10/11/2023).

Modus penjualannya, Tersangka menggunakan akun medsos tersebut untuk membuat sebuah unggahan promosi penjualan foto dan video syur berbayar dengan mencantumkan nomor ponsel WhatsApp (WA) yang dapat dihubungi.

Bagi para calon pembeli yang tertarik, dapat melanjutkan percakapan pembelian dengan Tersangka melalui nomor WA yang telah disediakan.

Lalu, lanjut Henri, proses transaksi keuangan tersebut, dilakukan oleh tersangka memanfaatkan aplikasi pembayaran uang digital.

Bahkan, tersangka juga dapat menawarkan sejumlah paket permintaan yang dapat dipesan oleh para calon pembeli.

Terkadang, memang tersangka menyediakan konten foto dan video syur dari perempuan kategori anak di bawah umur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved