Berita Jatim

Pria Pasuruan Jual Video Asusila Anak di Bawah Umur, Harga Cuma Rp 25 Ribu, Ada 39 Folder Khusus

Pemuda asal Pasuruan berinisial FNJ (19) terjaring razia Patroli Siber Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, gegara berjualan video

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Luhur Pambudi
Pemuda asal Pasuruan berinisial FNJ (19) terjaring razia Patroli Siber Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, gegara berjualan video dan foto syur gadis dewasa dan anak dibawah umur melalui akun medsos. 

Setelah, harga telah disepakati dan transaksi keuangan telah dilakukan, tersangka mengirimkan foto dan video syur pesanan itu dalam wadah dokumen platform google drive.

"Modusnya, tersangka menggunakan akun medsos pribadinya. Lalu menawarkan berupa foto dan video wanita tanpa busana. Beberapa diantaranya anak dibawah umur. Setelah ada bukti transfer. Maka dikirim konten tadi sesuai permintaan. Ada 39 folder, kalau keseluruhan Rp500 ribu," jelasnya.

Lalu dari mana pasokan konten video dan foto syur yang dijual tersangka. Henri mengungkapkan, tersangka mendownload melalui konten liar yang tersebar di Twitter.

Dan ada juga yang diperoleh tersangka dengan cara mengancam, mengintimidasi, dan menghasut para wanita yang memiliki akun medsos pribadi FB dan kerap memproduksi video dan foto syur.

Caranya, lanjut Henri, tersangka akan mengajak wanita pemilik akun tersebut untuk menjual foto atau videonya, dengan sistem pembagian keuntungan merata 50:50.

Ajakan yang dilakukan tersangka tentunya disertai dengan ancaman seperti pembobolan keamanan akun medsos pribadi milik para wanita tersebut.

Kemudian, setelah memastikan si wanita itu tak dapat mengelak ajakannya itu, tersangka juga meminta para wanita, untuk turut juga mempromosikan akun FB Jerry Okz ke berbagai macam platform medsos agar memperoleh banyak pembeli.

"Sebelumnya dia dapatkan nomor HP-nya, dihubungi. Dia bilang; kalau kamu mau kuncinya aman enggak saya ganti. Nanti kamu wajib bikin foto sendiri. Lalu mempromosikan akun milik tersangka," terangnya.

Henri menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Ia tak menampik jumat tersangka bakal terus bertambah.

Pihaknya juga mengidentifikasi semua pemeran dalam konten foto dan syur yang dijual oleh tersangka.

Dari 39 folder tersebut, ditengarai dalam setiap folder diperankan oleh satu orang wanita. Setelah diperiksa digital forensik, dari jumlah tersebut hanya 14 folder yang berhasil diidentifikasi wajahnya.

Sedangkan 25 folder lainnya, belum berhasil diidentifikasi karena hanya menampilkan penggalan leher hingga ujung kaki.

Namun, lanjut Henri, pihaknya masih akan terus mengidentifikasinya, apalagi beberapa folder tersebut melibatkan perempuan berusia di bawah umur.

"Kami masih dalami. Ada beberapa yang kami. (Korban wanita berasal) Ada Jatim, luar Jatim, dan luar Jawa. Sebagian besar asal pulau Jawa," pungkas mantan Kasubdit Multimedia Bidang Humas Polda Jatim itu.

Akibat perbuatannya, tersangka Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya penjara enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved