Berita Gresik

Apindo Gresik Ogah Naikkan UMK 2024 Jadi Rp 4,7 juta, Ngaku Dampak Perang Israel-Palestina

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik keberatan rekomendasi Bupati Gresik terkait UMK 2024. Menurut Apindo, ini memberatkan pihak perusahaan

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Willy Abraham
Ketua Apindo Gresik, Alfan Wahyuddin. 

"Kami melakukan efisiensi tidak melakukan PHK, tapi pengurangan jam kerja. Kemudian pengurangan fasilitas bukan termasuk upah, kategori non upah, seperti dulu memberikan beras, bus antar jemput karyawan, nanti dicabut satu persatu," terangnya.

Ngadi berharap perusahaan yang ada di Gresik tidak hengkang ke daerah lain. Seperti ke Lamongan, UMK di sana hanya Rp 2,7 juta.

"Harapan tidak geser ke tetangga, karena ada perusahaan sudah geser ke tetangga, ada yang pindah ke Nganjuk, Wiharta ke Lamongan. Ada yang sudah punya tanah di Lamongan," bebernya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan telah menyiapkan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang rencananya akan diumumkan pada 21 November 2023 hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI menyebut adanya peluang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik di atas 10 persen melalui formulasi penetapan upah dalam PP No. 51/2023.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Naker Pamekasan, Muttaqin, mengaku masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim mengenai adanya kenaikan upah minimum provinsi ini.

Kata dia, para pekerja di Pamekasan tentu ingin adanya kenaikan upah kerja.

Namun pihaknya masih belum bisa memastikan mengenai hal tersebut.

"Kami juga masih menunggu dari Provinsi dulu, apakah tahun 2024 ini naik atau tetap,” kata Muttaqin, Selasa (21/11/2023).

Muttaqin mengatakan sudah membentuk TIM Dewan Pengupahan untuk menentukan jumlah UMK di Pamekasan yang nantinya akan menetapkan UMK yang layak dengan banyak pertimbangan.

Saat ini, TIM Pengupahan mulai bekerja mencari data masukan berapa UMK Pamekasan yang layak.

"Tahun 2023 ini UMK di Pamekasan sebesar Rp 2.133.655, kemungkinan akhir tahun 2023 baru ditetapkan,” paparnya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di akhir 2022.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244.

Ada kenaikan 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677 dibanding UMP 2022 yang Rp 1.891.567.

Sementara ketetapan naiknya UMP Jatim tahun 2024 mendatang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved