Carok di Bangkalan

Polisi Jerat Kakak Beradik Tersangka Carok di Bangkalan dengan Pidana Penjara Seumur Hidup

Kakak beradik tersangka carok di Bangkalan yang menewaskan 4 orang terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
FOTO : Kakak beradik tersangka carok, HB (40) dan WD (35), warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan terancam kurungan pidana seumur hidup. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas meninggalnya 4 korban pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB 

Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi.

Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Febri menjelaskan, motif dari perkelahian dengan menggunakan senjata tajam itu karena ketersinggungan hingga terjadi perang mulut antara pelaku HB dan korban MTJ, pemukulan oleh korban ke pelaku, hingga korban menantang pelaku untuk duel saat berada di pinggir jalan raya Desa Bumi Anyar.

Antara tersangka dan korban, lanjutnya, tidak pernah berselisih atau terlibat permasalahan dalam kesehariannya.

Tersangka HB mengaku hanya sekedar tahu sosok korban MTJ sebagai pelatih silat dan penjaga tambak.

“Usai kembali dari rumah mengambil dua celurit, kakak beradik tiba di TKP. Motor yang dikemudikan adik belum berhenti penuh, tersangka HB sudah lompat dan masuk ke arena untuk melakukan duel,” pungkas Febri.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved