Carok di Bangkalan
Polisi Jerat Kakak Beradik Tersangka Carok di Bangkalan dengan Pidana Penjara Seumur Hidup
Kakak beradik tersangka carok di Bangkalan yang menewaskan 4 orang terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi.
Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.
Febri menjelaskan, motif dari perkelahian dengan menggunakan senjata tajam itu karena ketersinggungan hingga terjadi perang mulut antara pelaku HB dan korban MTJ, pemukulan oleh korban ke pelaku, hingga korban menantang pelaku untuk duel saat berada di pinggir jalan raya Desa Bumi Anyar.
Antara tersangka dan korban, lanjutnya, tidak pernah berselisih atau terlibat permasalahan dalam kesehariannya.
Tersangka HB mengaku hanya sekedar tahu sosok korban MTJ sebagai pelatih silat dan penjaga tambak.
“Usai kembali dari rumah mengambil dua celurit, kakak beradik tiba di TKP. Motor yang dikemudikan adik belum berhenti penuh, tersangka HB sudah lompat dan masuk ke arena untuk melakukan duel,” pungkas Febri.
Ikuti berita seputar Bangkalan
Adik Hasan Busri Tertawa Kenang Ngerinya Peristiwa Carok Maut 2 vs 4 di Bangkalan: Ketinggalan Saya |
![]() |
---|
Makna Posisi Wajah saat Kalah dalam Carok, Menghadap ke Atas Bakal Terjadi Hal Mengerikan |
![]() |
---|
Adik Tertawa saat Ceritakan Detik-detik Carok Lawan 4 di Bangkalan: Kena, Tapi Gak Sadar |
![]() |
---|
Tradisi Carok Pada Sejarah Budaya Madura, Posisi Wajah saat Kalah Jadi Penentu Ada Dendam atau Tidak |
![]() |
---|
Pengakuan Kakak Beradik Pelaku Carok di Bangkalan, Pernah Belajar Silat di Kalimantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.