Pemilu 2024

Syarat Lengkap Pilpres 2024 Bisa Digelar 1 Putaran, Tak Hanya soal Suara Lebih dari 50 Persen

Inilah syarat Pilpres 2024 bisa digelar 1 putaran. Ternyata tak hanya soal perolehan suara lebih dari 50 persen.

|
Editor: Januar
KPU
Capres cawapres peserta Pilpres 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

- Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu [putaran.

Skenario pilpres dua putaran

Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Skenarion Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Jadwal pilpres putaran kedua

Pemerintah telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilpres 2024 putaran kedua melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang terbit pada 7 Juni 2022.

Berikut jadwal dan tahapan Pilpres 2024 pada putaran kedua:

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024

- Kampanye: 2-22 Juni 2024

- Masa tenang: 23-25 Juni 2024

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved