Pemilu 2024
Syarat Lengkap Pilpres 2024 Bisa Digelar 1 Putaran, Tak Hanya soal Suara Lebih dari 50 Persen
Inilah syarat Pilpres 2024 bisa digelar 1 putaran. Ternyata tak hanya soal perolehan suara lebih dari 50 persen.
- Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu [putaran.
Skenario pilpres dua putaran
Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Skenarion Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.
Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.
Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Jadwal pilpres putaran kedua
Pemerintah telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilpres 2024 putaran kedua melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang terbit pada 7 Juni 2022.
Berikut jadwal dan tahapan Pilpres 2024 pada putaran kedua:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
- Kampanye: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
Pilpres 2024
syarat Pilpres 2024 bisa digelar 1 putaran
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
TribunMadura.com
berita terkini
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS, Ada Madura Juga |
![]() |
---|
Nasib Calon Anggota DPD yang Dulu Viral Kondang Kusumaning Ayu, Terbukti Melanggar, Batal Lolos? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sejumlah Tokoh dari Jatim Berpotensi Masuk Kabinet, Ada Kakak Cak Imin Juga |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Gus Fawait: Wujudkan Indonesia Maju |
![]() |
---|
Besok KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Caranya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.