Pemilu 2024

Syarat Lengkap Pilpres 2024 Bisa Digelar 1 Putaran, Tak Hanya soal Suara Lebih dari 50 Persen

Inilah syarat Pilpres 2024 bisa digelar 1 putaran. Ternyata tak hanya soal perolehan suara lebih dari 50 persen.

|
Editor: Januar
KPU
Capres cawapres peserta Pilpres 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

TRIBUNMADURA.COM- Inilah syarat Pilpres 2024 bisa digelar 1 putaran.

Ternyata tak hanya soal perolehan suara lebih dari 50 persen.

Ada beberapa syarat lainnya yang haru dipenuhi.

Sebentar lagi seluruh masyarakat Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi pada Pemilu 2024.

Dengan agenda Pilres 2024 dan Pileg 2024.

Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia akan berlangsung pada Rabu 14 Januari 2024.

Tiga calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan bertarung adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan adanya tiga capres-cawapres, potensi Pilpres 2024 berlangsung dua putaran pun terbuka.

Lantas, apa syarat Pilpres 2024 bisa berlangsung hanya satu putaran?

3 syarat Pilpres satu putaran

Dilansir dari TribunPontianak, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Baliho Besar Bergambar Prabowo Masih Aman di Bangkalan, Kok Bisa?

Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:

- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024

- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved