Pemilu 2024

Syarat Lengkap Pilpres 2024 Bisa Digelar 1 Putaran, Tak Hanya soal Suara Lebih dari 50 Persen

Inilah syarat Pilpres 2024 bisa digelar 1 putaran. Ternyata tak hanya soal perolehan suara lebih dari 50 persen.

|
Editor: Januar
KPU
Capres cawapres peserta Pilpres 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"Saya sekian kali berkontestasi di pemilu dan selalu ada imbauan agar tidak ada kecurangan," katanya.

Instrumen yang ada, kata Gus Ipul, dapat digunakan oleh pihak yang tidak puas dengan jalan menempuh jalur-jalur yang sudah disiapkan oleh konstitusi.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, semua pihak harus menerima apa pun hasil pemilihan presiden sebagai hasil pilihan rakyat dan wujud kedaulatan rakyat.

Ia pun berpesan agar pihak yang menang maupun yang kalah bisa bersikap patut dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

“Yang menang jangan jumawa, yang kalah legawa, setelah pemilu kembali bersatu,” katanya.

Menurut Mu’ti akan bagus bila setelah pemilihan presiden ada proses rekonsiliasi dan akomodasi sehingga tidak ada istilah “the winner takes it all”, yang menang mengambil semuanya sementara yang kalah disingkirkan.

“Saya kira itu bukan bagian dari karakter dan sistem politik kita. Kita tidak mengenal pemerintah yang berkuasa dan partai yang oposisi."

"Semua adalah bagian dari pilar demokrasi Indonesia,” ujarnya.

Gus Ipul dan Abdul Mu’ti berharap tidak ada pihak yang mengerahkan massa manakala terjadi perselisihan hasil pemilihan presiden dan menyerahkannya pada mekanisme hukum.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved