Berita Jatim

Tampang Gus Samsudin saat Pakai Baju Tahanan Polda Jatim, Ngaku Tak Nyeker atas Perintah Seseorang

Gus Samsudin spiritualis kondang yang juga Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video viral

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Gus Samsudin saat pakai pakaian tahanan di Mapolda Jatim 

Kemudian, saat disinggung mengenai penyesalan atas perbuatannya yang menyeret dirinya di hadapan hukum.

Gus Samsudin mengaku tidak menyesalinya, selama apa yang diperbuatnya bertujuan untuk dakwah.

"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," pungkasnya.

Spiritualis yang gemar berjalan kemanapun tanpa alas kaki alias 'nyeker' itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno mendesak Tim Siber Polda Jatim tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum atas viralnya potongan video tentang agama yang memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga.

Selain menangkap kliennya; Gus Samsudin, spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim, ia berharap, polisi juga menangkap pihak yang memotong dan mengunggah video di medsos.

Pasalnya, konten video yang dibuat oleh Gus Samsudin berdurasi sekitar 30 menit. Skenario dalam video tersebut dirancang sendiri oleh Gus Samsudin, dan bertujuan untuk menjadi hiburan para pengikutnya.

Namun, akhirnya menimbulkan permasalahan, lanjut Supriarno, belakangan diketahui bermula saat muncul penggalan video dari video utuh milik Gus Samsudin, yang menimbulkan persepsi keliru soal pemahaman agama terkait konteks pernikahan.

"Tentu penegakkan hukum tidak hanya berhenti dari sini. Kalau memang pihak lain yang menyebarkan itu; justru yang membuat gaduh itu, adalah video orang-6orang yang penyebar itu, tentu mereka harus dimintai pertanggungjawaban. Betul (polisi harus menangkap mereka juga)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).

Selain itu, Supriarno menegaskan, pihak kliennya telah berusaha melakukan itikad baik setelah penggalan video tersebut viral dan menimbulkan kegaduhan di dunia maya.

Yakni, mulai dari menghapus konten asli dari akun channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.

Termasuk memberikan keterangan penjelasan mengenai keaslian video tersebut, atau klarifikasi secara terbuka seraya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Bahkan upaya untuk men-takedown atau menghapus konten video utuh tersebut, seraya memberikan klarifikasi permohonan maaf secara terbuka itu, dilakukan Gus Samsudin selama menjalani pemeriksaan awal oleh pihak Satreskrim Polres Blitar.

"Awalnya lidik di Polres Blitar. Jadi saat muncul kegaduhan di masyarakat. Langsung di takedown. Lalu tindakan kepolisian. Itu sudah tidak ada video yang beredar dari akun Gus Samsudin," terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved