Soal Terbitnya SP3 Kasus Pemilu 2024 Kades Aeng Panas, Polres Sumenep Madura Sebut Sudah Kadaluarsa
Polres Sumenep Madura mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana Pemilu 2024 Kades Aeng Panas, Kecamatan Pragaan Moh Romli
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep Madura mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana Pemilu 2024 Kades Aeng Panas, Kecamatan Pragaan Moh Romli yang dilaporkan oleh salah satu peserta Pemilu M Ramzi dari Partai Hanura.
Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan soal penghentian (SP3) kasus pidana pemilu yang sempat menyeret nama Moh Romli pada Pemilu 2024.
Alasannya, karena dalam kasus tersebut pantaran kurangnya bukti. Sehingga Tim Gakkumdu Pemilu 2024 dalam hal ini Pplres Sumenep menerbikan SP3.
Selain kurangnya bukti kata mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, kasus tersebut dianggap sudah melebihi batas waktu atau kadaluarsa.
"Perkara tersebut tidak cukup bukti dan kasus tersebut kadaluarsa," ungkap Akp Widiarti S pada TribunMadura.com pada Senin (20/6/2024).
Untuk diketahui, Kuasa hukum pelapor Marlaf Sucipto mengungkapkan bahwa dengan terbitnya SP3 atas kasus tersebut pihaknya langsung mengajukan praperadilan ke PN Sumenep.
Bahkan tambah Marlaf, sidang perdananya dijadwalkan berlangsung hari Senin (20/5/2024). Namun, penyidik dari Polres Sumenep tidak datang.
"Hari ini sidang perdana. Tetapi, dari Polres tidak hadir," kata Marlaf Sucipto.
Tujuan dari praperadilan tersebut lanjutnya, untuk menguji SP3 yang dikeluarkan Polres Sumenep.
Sebab, sampai sejauh ini pihaknya menilai perkara itu sudah memenuhi minimal dua alat bukti.
"Sudah ada bukti rekaman dan video. Saksi yang kami ajukan, juga sudah memberikan keterangan," tegasnya.
Sebelum ini Marlaf mengaku sempat mengkonfirmasi pihak Polres Sumenep.
Untuk meminta keterangan terkait alasan dikeluarkannya SP3 atas kasus dugaan tidak pidana pemilu yang menyeret Kades Aeng Panas sebagai terlapor.
"Alasannya, karena saksi yang kami ajukan tidak mengetahui secara langsung terhadap kejadian tersebut, dan alasannyapun dari penyidik saat dikonfirmasi tidak sama. Ada yang aneh," terangnya.
Respon Singkat Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Dibekuk Arab Saudi 2-3 |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan: Keberhasilan JKN Tak Lepas dari Dukungan Pemerintah, Tenaga Medis, dan Masyarakat |
![]() |
---|
2 Penalti 1 Kartu Merah Hiasi Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eksperimen Kluivert Berakhir Pahit |
![]() |
---|
Eksekusi Bangunan Rumah di Bangkalan Sempat Tersendat, Polisi Warning Termohon Bisa Dijerat Pidana |
![]() |
---|
Ciptakan Keadilan di Kampus, Satgas PPKPT Universitas Trunojoyo Madura Perkuat Budaya Antikekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.