Berita Bangkalan
Sidang Pertama Dakwaan Perkara Carok Viral di Bangkalan, Terdakwa Hasan-Wardi Mengaku Tidak Puas
Kasus carok yang sempat viral di Bangkalan Madura sudah memasuki babak persidangan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kasus carok viral di Bangkalan sudah memasuki babak persidangan.
Sidang pertama perkara carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi dengan agenda pembacaan dakwaan digelar Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura, Rabu (22/5/2024).
Dari total 24 kuasa hukum, sebanyak 14 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan hadir mendampingi dua terdakwa kakak adik, Hasan Basri (40) dan Wardi (35).
Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris DPC PERADI Bangkalan, Moh Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan siapapun, bukan semata Hasan dan Wardi, tetapi masyarakat Bangkalan yang tidak mendapatkan keadilan atau diskriminasi.
“Tadi kita mendengar bersama terkait sidang pertama dengan terdakwa klien kami, Hasan dan Wardi."
"Dalam pembacaan dakwaan, klien kami tidak puas dengan pasal 340 dan 338 (KUHP),” ungkap Hidayat usai gelaran sidang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartikawati.
Tampak hadir pula kakak kandung kedua terdakwa, serta sejumlah kerabat dari kedua terdakwa.
“Kami akan sampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum."
"Menurut hemat kami selaku penasehat hukum, dakwaan itu sangat tidak jelas dan jauh dari fakta sebenarnya."
"Kami sudah menyusun strategi pembelaan dan poin-poin keberatan akan kami paparkan minggu depan,” pungkas Hidayat.
Hal senada diungkap Kuasa Hukum, Bachtiar Pradinata.
Menurutnya, kehadiran DPC PERADI Bangkalan bukan semata untuk mencari pihak yang benar atau salah.
Tetapi lebih kepada upaya meluruskan permasalahan hukum pada porsinya sehingga tidak berkembang opini berbeda dari fakta sebenarnya.
| Respon Santai SPPG saat Ada Ulat di Menu MBG: Itu Jenis Ulat yang Bisa Dikonsumsi |
|
|---|
| Fenomena Mesin Motor Brebet Banjiri Diler di Bangkalan, Mekanik Kuras Tangki Ganti dengan BBM Lain |
|
|---|
| Usung Semangat Sumpah Pemuda, UTM Lantik Direktur Pascasarjana hingga Dekan Fakultas Kedokteran |
|
|---|
| Viral Video Siswa Berseragam Pramuka Duel di Bangkalan, Polisi Buka Suara |
|
|---|
| Menteri P3A di Universitas Trunojoyo Madura, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kampus Nyaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Terdakwa-Hasan-Basri-dan-Wardi-mengikuti-sidang-pertama-di-Pengadilan-Negeri-Bangkalan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.