Berita Bangkalan

Sidang Pertama Dakwaan Perkara Carok Viral di Bangkalan, Terdakwa Hasan-Wardi Mengaku Tidak Puas

Kasus carok yang sempat viral di Bangkalan Madura sudah memasuki babak persidangan

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Terdakwa Hasan Basri (kemeja putih) dan Wardi (mengenakan rompi tahanan) saat mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (22/5/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara carok yang menewaskan 4 orang para 12 Januari 2024 malam 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kasus carok viral di Bangkalan sudah memasuki babak persidangan.

Sidang pertama perkara carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi dengan agenda pembacaan dakwaan digelar Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura, Rabu (22/5/2024).

Dari total 24 kuasa hukum, sebanyak 14 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan hadir mendampingi dua terdakwa kakak adik, Hasan Basri (40) dan Wardi (35).

Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris DPC PERADI Bangkalan, Moh Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan siapapun, bukan semata Hasan dan Wardi, tetapi masyarakat Bangkalan yang tidak mendapatkan keadilan atau diskriminasi.

“Tadi kita mendengar bersama terkait sidang pertama dengan terdakwa klien kami, Hasan dan Wardi."

"Dalam pembacaan dakwaan, klien kami tidak puas dengan pasal 340 dan 338 (KUHP),” ungkap Hidayat usai gelaran sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartikawati.

Tampak hadir pula kakak kandung kedua terdakwa, serta sejumlah kerabat dari kedua terdakwa.

“Kami akan sampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum."

"Menurut hemat kami selaku penasehat hukum, dakwaan itu sangat tidak jelas dan jauh dari fakta sebenarnya."

"Kami sudah menyusun strategi pembelaan dan poin-poin keberatan akan kami paparkan minggu depan,” pungkas Hidayat.

Hal senada diungkap Kuasa Hukum, Bachtiar Pradinata.

Menurutnya, kehadiran DPC PERADI Bangkalan bukan semata untuk mencari pihak yang benar atau salah.

Tetapi lebih kepada upaya meluruskan permasalahan hukum pada porsinya sehingga tidak berkembang opini berbeda dari fakta sebenarnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved