Berita Bangkalan
Sedang Bekerja, 5 Wanita Pemandu Lagu di Bangkalan Syok saat Lihat Satpol PP di Akses Suramadu
Puluhan personel gabungan Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Satpol PP Jawa Timur dan TNI/Polri menjaring 5 wanita dari sebuah warung
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Puluhan personel Satpol PP Bangkalan, Satpol PP Jatim, dan TNI/Polri menggelar razia di kawasan akses Suramadu pada Selasa malam (4/11/2025) dan menjaring 5 wanita dari warung yang menyediakan fasilitas karaoke.
- Kelima wanita berusia 35–40 tahun itu didata dan diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Bangkalan. Razia dilakukan sebagai respons laporan masyarakat terkait aktivitas warung yang menghadirkan wanita pemandu lagu.
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Puluhan personel gabungan Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Satpol PP Jawa Timur dan TNI/Polri menjaring 5 wanita dari sebuah warung penyedia layanan fasilitas karaoke di kawasan akses Suramadu, Selasa (4/11/2025) malam.
Kelima wanita berusia rata-rata 35-40 tahun itu dibawa ke mako satpol PP untuk dilakukan pendataan dan diserahkan ke Rumah Singgah yang dikelola Dinas Sosial Bangkalan.
Kasatpol PP Bangkalan, Moh Hasbullah mengungkapkan, kegiatan razia Penegakan Perda dan Perkada serta Ketentraman dan Ketertiban Umum (Gakda Trantibum) itu sebagai respon atas laporan masyarakat berkaitan aktivitas sejumlah warung yang menyediakan sarana karaoke dan wanita pemandu lagu.
“Setelah kami melakukan penyisiran, memang ada kegiatan yang menyediakan wanita pendamping, kami mengamankan 5 orang perempuan dari luar Madura. Setelah dilakukan pendataan, kami langsung serahkan ke dinas sosial,” ungkap Hasbul, Rabu (5/11/2025) diserahkan ke rumah singgah yang dikelola dinsos
Personel gabungan bertolak dari mako Satpol PP Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta menuju kawasan akses Suramadu sekitar pukul 21.30 WIB.
Sisir kafe
Tidak hanya warung penyedia fasilitas karaoke, pihak aparat juga menyisir sejumlah kafe untuk memberikan imbauan.
Baca juga: Sudah Layani Karaoke, Pemandu Lagu Malah Dihajar Kakek 66 Tahun Pakai Bata karena Minta Bayaran
“Kami juga memberikan surat peringatan apabila terdapat pelanggaran perda seperti menjual miras dan menghadirkan wanita penghibur, maka akan dilakukan penindakan. Kami juga mengimbau agar menghentikan suara musik setiap pukul 23.00 WIB,” tegas Hasbul.
Kegiatan razia berakhir menjelang waktu dini hari yang ditutup dengan penitipan 5 wanita pemandu lagu di Rumah Singgah Dinas Sosial Bangkalan sekitar pukul 23.40 WIB.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Industri Hasil Tembakau Mulai Subur di Bangkalan, Disperinaker Siapkan Tenaga Linting Handal |
|
|---|
| Tunggu Gubernur Khofifah Selama 2 Jam, Kaka Slank Pilih Lesehan di Joglo Pendapa Agung Bangkalan |
|
|---|
| Bangkalan Festival Mangrove VIII Jatim, Bupati Lukman: Kita Menanam Harapan untuk Anak Cucu |
|
|---|
| November Bulan Guru, Praktisi Pendidikan Bangkalan Sebut Momen Kaji Ulang Tata Kelola Guru |
|
|---|
| Respon Santai SPPG saat Ada Ulat di Menu MBG: Itu Jenis Ulat yang Bisa Dikonsumsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/PENEGAKAN-PERDA-Personel-gabungan-Satpol-PP-Bangkalan-dan-Jawa-Timu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.