Berita Bangkalan

Sidang Pertama Dakwaan Perkara Carok Viral di Bangkalan, Terdakwa Hasan-Wardi Mengaku Tidak Puas

Kasus carok yang sempat viral di Bangkalan Madura sudah memasuki babak persidangan

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Terdakwa Hasan Basri (kemeja putih) dan Wardi (mengenakan rompi tahanan) saat mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (22/5/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara carok yang menewaskan 4 orang para 12 Januari 2024 malam 

“Kami yakin jaksa penuntut umum termasuk maupun kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa, datang bukan mencari benar atau salah."

"Melainkan mencari kebenaran materiil. Apakah surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan fakta tau tidak?,” tegas Bachtiar.

Proses sidang berjalan lancar, tidak terjadi kerumunan atau pengerahan massa.

Kendati demikian, pihak kepolisian menerjunkan sedikitnya 96 personel sebagai langkah antisipasi di bawah kendali Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto

Seperti diketahui, peristiwa carok tersebut terjadi pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19/00 WIB.

Beberapa menit kemudian, video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB.

Dari tragedi berdarah itu, sebanyak empat orang meregang nyawa.

Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Satreskrim Polres Bangkalan kemudian menangkap Hasan Basri dan Wardi berikut sejumlah barang bukti di antaranya celurit dan pisau.

Kakak beradik itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 13 Januari 2024 lalu.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Hasan dan Wardi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman seumur hidup atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sementara itu, seperti apa sejarah carok di Madura?

Begitu mendengar kata ‘Carok’, benak masyarakat sudah pasti menggambarkan sebuah peristiwa perkelahian menggunakan senjata tajam berupa celurit.

Namun sejatinya, dari sudut pandang sejarah budaya Madura disebutkan bahwa carok dilandasi persoalan harga diri, kesepakatan duel satu lawan satu, mendapat ‘restu’ dari keluarga kedua belah pihak, hingga tentang keikhlasan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved