Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Berlakukan Aturan Baru Pecah KK, Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK
Pemkot Surabaya memberlakukan aturan baru pecah kartu keluarga (KK) mulai 31 Mei 2024. Ada sejumlah teknis baru yang diatur, di antaranya satu alamat
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memberlakukan aturan baru pecah kartu keluarga (KK) mulai 31 Mei 2024. Ada sejumlah teknis baru yang diatur, di antaranya satu alamat maksimal 3 KK.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengacu pada UU 23/2006, UU 30/2014, dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah 403/2002 menetapkan aturan ini. Menggunakan payung hukum tersebut, maka diputuskan sejumlah ketentuan.
Di antaranya, pecah KK bisa dilakukan karena alasan menikah, pindahnya sebagian anggota keluarga, hingga pecah KK hanya dapat dilakukan maksimal 3 KK di tiap alamat. Tidak kalah penting, juga dengan memperhatikan kelayakan luas bangunan dengan perhitungan 9 meter persegi untuk satu orang.
Selain mengacu pada perundangan, Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, aturan ini dibuat setelah adanya temuan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Sebelumnya, Cak Eri mengungkap adanya satu alamat dihuni oleh sekitar 50 KK.
Setelah Pemkot melakukan verifikasi, ternyata pemilik KK tidak berada sesuai alamat. Atas temuan ini, Pemkot Surabaya lantas melakukan blokir terhadap masing-masing KK tersebut.
"Kami tidak tahu apakah mereka pindah ke mana. Sebab, mereka belum melaporkan ke ketua RT/RW. Itu yang dilaporkan,” kata Eddy dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (5/6/2024).
Penyebab kedua pemberlakuan aturan ini karena adanya temuan bahwa jumlah penghuni dalam satu alamat yang tidak rasional dengan luas rumah. Misalnya, dalam luas rumah yang hanya sekitar 30 meter persegi kemudian dihuni oleh 10 KK atau sekitar 40 anggota keluarga.
"Dari berbagai aturan ini akhirnya kami memutuskan untuk membuat aturan pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) ini. Sehingga, bisa semakin tertib dalam Adminduk," katanya.
Dari berbagai alasan tersebut, maka Dispendukcapil menghitung bahwa cukup rasional apabila satu alamat di Surabaya hanya bisa melakukan pecah 3 KK. "Memperhitungkan satu keluarga dua anak dan ketika seorang anak itu menikah, menurut rasional kami, itu berarti sudah mampu," kata Eddy.
Melalui kebijakan tersebut, pihaknya juga cukup optimis pendataan masyarakat akan semakin akurat sesuai fakta di lapangan. Dengan demikian, intervensi yang menjangkau warga kurang mampu pun bisa tepat sasaran.
“Tujuannya sebenarnya bagaimana masyarakat kita ini layak. Sebab, misalnya di statistik BPS (Badan Pusat Statistik) itu data kemiskinan di sana besar, dan waktu dicek di lapangan tenyata orangnya tidak ada, ya itu yang mau kita intervensi sehingga harus melakukan penertiban itu,” kata mantan Kepala Satpol-PP Surabaya ini.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan temuannya soal adanya tren pecah KK di Surabaya. Beberapa di antaranya hingga memaksakan untuk menempati satu alamat lebih dari 3 KK
Menurutnya, modus pembuatan KK dengan alamat yang sama marak dilakukan di Surabaya agar bisa memiliki KTP Surabaya. "Kalau masih satu rumah, tapi ada 10 KK, pantas kah? Nggak mungkin dalam satu rumah ada 10 KK kalau nggak nunut," katanya.
Tak heran, seringkali muncul kesan bahwa Pemkot Surabaya mempersulit kepengurusan KK. "Kami memberikan kesejahteraan untuk warga melalui kepastian data. Tapi kalau dalam satu alamat itu ada 10-50 KK dan pemerintah mengesahkan terus, itu nggak masuk akal. Yang salah lurah, camat, sak Wali Kota e," kata Cak Eri.
| Tragis, Remaja Asal Surabaya Dianiaya hingga Tewas di Sampang, Tangan Korban Terikat |
|
|---|
| Jawaban Wali Kota Eri Cahyadi soal Video Viral di Instagramnya: Anak Muda Saya Beri Kesempatan |
|
|---|
| Pengakuan Mahasiswa Pergoki Maling Motor Miliknya di Parkiran Kosan Surabaya: Pelaku Nonjok Saya |
|
|---|
| Seribu Delegasi Bakal Hadiri Konferensi Puncak Pendidikan Tinggi Indonesia 2025 di Surabaya |
|
|---|
| Pasang Tenda Hajatan di Tengah Jalan Tanpa Izin, Kini Bisa Kena Denda Rp50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Kepala-Dispendukcapil-Surabaya-Eddy-Christijanto-saat-memberikan.jpg)