Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Berlakukan Aturan Baru Pecah KK, Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemkot Surabaya memberlakukan aturan baru pecah kartu keluarga (KK) mulai 31 Mei 2024. Ada sejumlah teknis baru yang diatur, di antaranya satu alamat

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Bobby Constantine Koloway
Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Pecah KK juga menjadi alasan warga untuk mendapatkan bantuan intervensi tertentu dari pemerintah. "Misalnya, ada satu rumah punya 3 KK. 1 KK miskin, 2 KK non-miskin. Ternyata, dua anaknya sudah kerja dengan penghasilan besar dan ibunya yang berbeda KK dimasukkan kategori miskin karena masuk lansia. Yang begini, kacau. Ini yang kami ingin luruskan," kata Wali Kota Eri sebelumnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved