Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Berlakukan Aturan Baru Pecah KK, Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK
Pemkot Surabaya memberlakukan aturan baru pecah kartu keluarga (KK) mulai 31 Mei 2024. Ada sejumlah teknis baru yang diatur, di antaranya satu alamat
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Bobby Constantine Koloway
Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu.
Pecah KK juga menjadi alasan warga untuk mendapatkan bantuan intervensi tertentu dari pemerintah. "Misalnya, ada satu rumah punya 3 KK. 1 KK miskin, 2 KK non-miskin. Ternyata, dua anaknya sudah kerja dengan penghasilan besar dan ibunya yang berbeda KK dimasukkan kategori miskin karena masuk lansia. Yang begini, kacau. Ini yang kami ingin luruskan," kata Wali Kota Eri sebelumnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Berita Terkait:#Berita Surabaya
| Tragis, Remaja Asal Surabaya Dianiaya hingga Tewas di Sampang, Tangan Korban Terikat |
|
|---|
| Jawaban Wali Kota Eri Cahyadi soal Video Viral di Instagramnya: Anak Muda Saya Beri Kesempatan |
|
|---|
| Pengakuan Mahasiswa Pergoki Maling Motor Miliknya di Parkiran Kosan Surabaya: Pelaku Nonjok Saya |
|
|---|
| Seribu Delegasi Bakal Hadiri Konferensi Puncak Pendidikan Tinggi Indonesia 2025 di Surabaya |
|
|---|
| Pasang Tenda Hajatan di Tengah Jalan Tanpa Izin, Kini Bisa Kena Denda Rp50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Kepala-Dispendukcapil-Surabaya-Eddy-Christijanto-saat-memberikan.jpg)