Berita Bangakalan
Keponakan di Bangkalan Tewas di Tangan Paman, Pelaku Sebut Korban Tiba-tiba Datang Langsung Memukul
Seorang paman berinisial HN (60), warga Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Seorang paman berinisial HN (60), warga Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan hingga merenggut korban meninggal dunia.
Korbannya tidak lain adalah keponakannya, berinisial MSK (45) yang menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke Puskesmas Kwanyar, Minggu (30/6/2024) pagi.
Korban MSK menderita luka tusuk di bawah ketiak kiri, pihak kepolisian menyebut luka yang disebabkan oleh keris milik pelaku sedalam kurang lebih 9 centimeter. Saat dihadirkan di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (1/7/20240, tersangka HN membantah bahwa luka tersebut bukan karena tusukan.
“Bukan saya menusuk namun (korban) nyamperin saya mau mukul lagi. Dia datang dengan posisi saya sudah menghunus keris, bukan saya tusuk,” ungkap tersangka HN.
Ia memaparkan, awalnya pelaku terlibat adu mulut dengan ayah tiri korban saat pelaku membantu untuk menurunkan terop hajatan di rumah korban. Sehari sebelumnya atau pada Sabtu, di rumah korban menggelar resepsi pernikahan adiknya.
“Saya tidak ada masalah dengan korban, malahan korban pada Hari Kamis sebelumnya tidur seharian di rumah saya. Tapi saat saya saya bantu menurunkan terop itu, terjadi cekcok dengan ayah tiri korban. Dia (aya tirit) sempat mau memukul tapi dilerai warga,” papar HN.
Seusai dilerai warga, tersangka memilih pulang, begitu juga ayah tiri korban. Rumah antara tersangka dan korban hanya berjarak sekitar 50 meter. Sejumlah keponakan lainnya mendatangi rumah HN agar tidak kembali menemui adik iparnya atau ayah tiri korban.
“Saya pulang ke rumah, ambil senjata (keris), buat jaga-jaga. Tetapi saya tetap di rumah, ponakan-ponakan lain menghalangi saya agar tidak keluar rumah, tapi malah ponakan (korban) itu datang ke rumah, tanpa basa-basi langsung memukul, Sempat dilerai sama banyak warga, akhirnya berhasil dipisah, tapi mau mukul lagi,” pungkasnya.
Atas perkara itu, tersangka HN dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Ayat Ke-3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebagaimana Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
penganiayaan hingga merenggut korban
carok
Bangkalan
Kecamatan Tanah Merah
TribunMadura.com
Berita Bangkalan terkini
Giliran Petugas Dishub Bangkalan Halau Pemotor Nekat Terobos Jalur Mobil Jembatan Suramadu |
![]() |
---|
Tanamkan Jiwa Pancasilais, 512 Siswa SD di Bangkalan Ikuti Upacara Pesta Siaga HUT Ke-63 Pramuka |
![]() |
---|
Persentase Penduduk Miskin Turun Jadi 18,66 Persen, Pj Bupati Bangkalan Apresiasi Peran Masyarakat |
![]() |
---|
Dies Natalis Ke-23 UTM Dirayakan 113 Mahasiswa dari 48 Perguruan Tinggi, Prof Deni Bacakan Puisi |
![]() |
---|
Pengantin Perempuan Cantik di Bangkalan Tampil Anggun Pakai Gaun Manten Memainkan Tongkat Mayoret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.