Berita Bangakalan

Keponakan di Bangkalan Tewas di Tangan Paman, Pelaku Sebut Korban Tiba-tiba Datang Langsung Memukul

Seorang paman berinisial HN (60), warga Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
HN (60), warga Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya keponakannya, MSK (45) pada Minggu (30/7/2024) 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Seorang paman berinisial HN (60), warga Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan hingga merenggut korban meninggal dunia.

Korbannya tidak lain adalah keponakannya, berinisial MSK (45) yang menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke Puskesmas Kwanyar, Minggu (30/6/2024) pagi.

Korban MSK menderita luka tusuk di bawah ketiak kiri, pihak kepolisian menyebut luka yang disebabkan oleh keris milik pelaku sedalam kurang lebih 9 centimeter. Saat dihadirkan di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (1/7/20240, tersangka HN membantah bahwa luka tersebut bukan karena tusukan.

“Bukan saya menusuk namun (korban) nyamperin saya mau mukul lagi. Dia datang dengan posisi saya sudah menghunus keris, bukan saya tusuk,” ungkap tersangka HN.

Ia memaparkan, awalnya pelaku terlibat adu mulut dengan ayah tiri korban saat pelaku membantu untuk menurunkan terop hajatan di rumah korban. Sehari sebelumnya atau pada Sabtu, di rumah korban menggelar resepsi pernikahan adiknya.

“Saya tidak ada masalah dengan korban, malahan korban pada Hari Kamis sebelumnya tidur seharian di rumah saya. Tapi saat saya saya bantu menurunkan terop itu, terjadi cekcok dengan ayah tiri korban. Dia (aya tirit) sempat mau memukul tapi dilerai warga,” papar HN.

Seusai dilerai warga, tersangka memilih pulang, begitu juga ayah tiri korban. Rumah antara tersangka dan korban hanya berjarak sekitar 50 meter. Sejumlah keponakan lainnya mendatangi rumah HN agar tidak kembali menemui adik iparnya atau ayah tiri korban.

“Saya pulang ke rumah, ambil senjata (keris), buat jaga-jaga. Tetapi saya tetap di rumah, ponakan-ponakan lain menghalangi saya agar tidak keluar rumah, tapi malah ponakan (korban) itu datang ke rumah, tanpa basa-basi langsung memukul, Sempat dilerai sama banyak warga, akhirnya berhasil dipisah, tapi mau mukul lagi,” pungkasnya.

Atas perkara itu, tersangka HN dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Ayat Ke-3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebagaimana Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved