Berita Terkini Pamekasan

Pendidikan Profesi Guru Tak Jadi Digelar, Ratusan Guru Honorer Pamekasan Kecewa

Sekitar 300 guru honorer pengajar PAI Pamekasan yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai prasyarat agar bisa lolos sertifikasi kecewa

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Sumsel
Ilustrasi guru honorer - Sekitar 300 guru honorer pengajar pendidikan agama Islam (PAI) di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai prasyarat agar bisa lolos sertifikasi, kini terpaksa menahan kecewa. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Netwrok, Muchsin Rasjid 

TIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Sekitar 300 guru honorer pengajar pendidikan agama Islam (PAI) di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai prasyarat agar bisa lolos sertifikasi, kini terpaksa menahan kecewa.

Sebab, setelah 300 guru itu mengirimkan uang infak ke rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pamekasan, sebesar antara Rp 5 juta hingga Rp 5.5 juta setiap peserta, tiba-tiba muncul kabar jika PPG tidak bisa dilaksanakan.

Alasannya, pihak Baznas Pamekasan menerima surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, melarang lembaga pemerintah nonstruktural menggelar PPG menggunakan dana pribadi.

Akibatnya, Baznas kini mengembalikan uang infak kepada mereka (guru calon peserta PPG, Red) yang rencananya akan digunakan untuk pelaksanaan PPG.

“Walau uangnya sudah dikembalikan, namun kami kecewa. Karena kami sudah mengajar lebih dari 15 tahun, namun belum dipanggil untuk mengikuti PPG."

"Sehingga begitu kami mendengar kabar ada PPG, kami bahagia."

"Karena PPG, berpeluang untuk mendapatkan sertifikasi,” ujar salah seorang guru, di Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Rabu (4/9/2024).

Menurut pengakuan sejumlah guru, mereka mendapat informasi akan digelar PPG untuk guru honorer PAI, termasuk kepala sekolah, dari tingkat  Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA).

Sehingga mereka tertarik untuk mengikuti PPG, terutama guru honorer yang sudah mengabdi di atas 10 tahun.

Dikatakan, uang Rp 5 juta yang ditransfer Baznas itu sebagai uang infak, paling lambat setor pada 20 Agustus.

Sedang biaya yang dikeluarkan untuk peserta PPG diambilkan dari uang Rp 5 juta.

Sebab, katanya pemerintah tidak memiliki anggaran untuk menggelar PPG.

Sehingga atas usulan Kemenag Pamekasan, lewat LPTK perguruan tinggi, mereka siap untuk mengikuti PPG mandiri.

Mereka mengakui, sebenarnya bila PPG ini digelar pemerintah, maka tidak ada biaya apapun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved