Berita Terkini Sampang

Operasi Zebra Semeru 2024 di Kabupaten Sampang Dimulai, Berikut 10 Sasarannya

Polres Sampang telah memulai Operasi Zebra Semeru 2024 yang akan berjalan selama 14 hari, mulai 14 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2024.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Wakapolres Sampang Kompol Hosna Nurhidayah memberikan helm SNI kepada pengendara motor yang melintas di Jalan Jamaludin sebagai tanda di mulainya Operasi Zebra Semeru 2024, Senin (14/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang telah memulai Operasi Zebra Semeru 2024 yang akan berjalan selama 14 hari, mulai 14 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2024.

Terdapat beberapa sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas Operasi Zebra Semeru tahun ini di wilayah Kabupaten Sampang, diantaranya:

1. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.
2. Melebihi Batas Kecepatan.
3. Pengendara Ranmor Yang Masih Di Bawah Umur.
4. Pengendara R2 Yang Tidak Menggunakan Helm Standart (SNI).
5. Pengemudi R4 Yang Tidak Menggunakan Safety Belt.
6. Pengemudi Menggunakan HP Saat Berkendara.
7. Pengemudi Ranmor Dalam Pengaruh Alkhohol.
8. Melawan Arus.
9. Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Knalpot Brong).
10. Menerobos Lampu Merah.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Karnoto mengatakan bahwa, pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 akan difokuskan pada lokasi-lokasi rawan kecelakaan (Black Spot), rawan kemacetan (Trouble Spot) dan rawan pelanggaran.

Kemudian, jalannya Operasi Zebra Semeru 2024 selama 14 hari akan dibagi menjadi dua periode yakni, minggu pertama personil Sat. Lantas Polres Sampang akan mengedepankan giat preemtif dan preventif.

"Minggu ke dua akan melakukan kegiatan represif berupa Etle dan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan fatalitas laka lantas," tutupnya. 

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved