Berita Pameekasan

Pamekasan Gempar, Kakak Aniaya Adik Ipar hingga Banyak Sayatan Pisau, Bermula dari Geber Motor

Polsek Larangan, Polres Pamekasan mengamankan H (49) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (19/11/2024).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Pelaku penganiayaan saat ditangkap Polsek Larangan, Selasa (19/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polsek Larangan, Polres Pamekasan mengamankan H (49) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (19/11/2024).

H ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/XI/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 November 2024.

Dia ditangkap lantaran menganiaya adik iparnya SR (50) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban oleh terduga tersangka dianiat di halaman rumahnya di Desa Toron Samalem, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, sebelum dianiaya, waktu itu pelaku sedang menyembelih ayam di pinggir jalan, lalu datang korban dari arah barat mengendarai motor Beat warna putih yang hendak masuk ke halaman rumahnya.

Saat korban lewat di depan pelaku yang pada saat itu pelaku memegang pisau untuk menyembelih ayam, korban memainkan gas motornya atau menggeber.

Saat itu juga, pelaku menghampiri korban yang hendak memarkir sepeda motornya di halaman rumahnya dan sempat terjadi cekcok mulut.

Namun karena pelaku pada saat itu emosi dan sebelumnya pelaku dengan korban sering cekcok masalah rumah tangga, sehingga pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka berat.

"Mendapat laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Larangan dipimpin Kapolsek Iptu Kadarisman segera mendatangi TKP,  mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP," kata AKP Sri Sugiarto.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata kiri, luka di bagian perut sebelah kanan dan luka di bagian lengan sebelah kanan dengan kondisi kesehatan korban lemah.

Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Smart Martodirjo Pamekasan dan akan dirujuk ke rumah sakit Surabaya.

Dihunungi terpusah, Kapolsek Larangan, Iptu Kadarisman mengatakan, dengan adanya keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil Visum et repertum korban, maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan.

"Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tutupnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved